SURABAYA, MAJALAHGAHARU.COM — Masih ingat akan gugatan yang dilakukan oleh seorang pendeta 15 milyar atas pengurus daerah GBI surabaya dan BPH GBI, adalah pendeta Amos Sudarmanto, setelah enam bulan menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Surabaya atas tuduhan kasus perbuatan melanggar hukum yang tercatat dengan nomer perkara 425 PDTG.
Di mana Pdt Amos Sudarmanto melakukan gugatan ke pihak BPD GBI Jawa Timur dan BPH GBI Jakarta sebesar 15 milyard akhirnya PN menolak gugatan Pendeta Amos Sudarmanto. Atas ditolaknya gugatan tersebut pendeta Amos yang dihubungi redaksi majalahgaharu.com. Lebih memilih untuk menerima, “Terimakasih atas atensinya tapi tidak mau ciptakan opini, cukuplah kasih karunia yang saya alami, “saksinya tegas. Hal ini tercermin dengan sikapnya tidak mau memperpanjang masalahnya. “Ngga usah dilanjutkan karena lebih baik kalau ada dana dinvestasikan saja untuk pekerjaan Tuhan, karena kalau masuk pengadilan butuh energi ” terangnya prihatin.
Lebih lanjut Pdt yang menggembalakan di GBI El Shadai Surabaya ini, mengaku bahwa sekalipun gelar kependetaannya di copot, pelayanan toh bukan sebatas hanya kotbah, dan melakukan pelayanan bisa di mana saja. Apalagi saat ini masih gembala sidang dan dibawahnya masih ada lima pendeta.
Perkaran tersebut terjadi karena Pdt Amos saat itu menggunggat pihak Pengurus daerah Gereja Bethel Indonesia Jawa Timur dan Pengurus Pusat GBI yang berkedudukan di Jakarta. Dengan gugatan 15 Milyard, karena tak terima atas pencopotan gelar kependetaannya karena tuduhan selingkuh. Karena tak ada kata sepakat akhirnya di bawa ke pengadilan Jawa Timur. YM