JAKARTA, Organisasi Kepemudaan Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5). Surat permohonan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP GEMPAR Indonesia, Yohanes Harry dan Sekjen Rolas Tampubolon.
Mereka diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi. “Kami melihat penangguhan penahan Pak Ahok bisa dilakukan. Alasannya, melihat bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum, hampir mustahil Pak Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” ujar Rolas. Atas dasar itulah, GEMPAR mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar di mana-mana, sehingg tidak mungkin sapat dihilangkan.
GEMPAR meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sehingga menangguhkan penahanan Ahok. “Kami mengajukan surat ini berdasarkan evaluasi objektif atas proses hukum yang dijalani Pak Ahok. Beliau terbukti kooperatif dan tidak ada terlihat indikasi mau kabur ke luar negeri. Bedalah sama yang lain. Karena itu kami mengajukan surat ini,” tutur Rolas. Yohanes Harry menyampaikan, pihaknya menyampaikan surat ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. “Kami sadar dan masih percaya bahwa negara kita adalah negara hukum, rule of law bukan rule of mass. Karena itu kami menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini,” terangnya.
Sementara itu Johanes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan GEMPAR Indonesia. Sebagai Organisasi Kepemudaan, GEMPAR melakukan tindakan yang menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum. “Kami terima suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya,” ujarnya.