JAKARTA,Bahaya akan maraknya perkembangan peredaran narkoba di Provinsi DKI Jakarta begitu masif, tentu saja dalam menanggulangi tersebut membutuhkan strategi khusus dalam memberantas dan menanganinya. “Pada peringatan hari Anti Narkoba Internasional kali ini, janganlah terjebak dengan kegiatan seremonial saja, tapi mesti di bahas solusi strategis yang jitu memberantas penyalahgunaan narkoba, strategi itu harusnya di rumuskan dalam Peraturan Daerah untuk Jakarta,”ucap Sabam Pakpahan Direktur Eksekutif Gerakan Manifestasi Rakyat (Gamitra) saat ditemui pers, usai mengikuti upacara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di TMII Jakarta Timur, Kamis13/6/17.
Menurutnya, saat ini memang sudah ada UU Anti Narkoba yakni Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika dan obat-obatan terlarang. Demikian pula dengan peraturan pemerintah yang mengaturnya, akan tetapi Undang Undang tersebut belum mengatur soal pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah, khususnya di Provinsi DKI Jakarta yang juga salah satu kota besar dunia, yang pasti tidak terlepas dari sasaran pasar bagi para bandar narkoba internasional, regional maupun nasional. Karena itu, sebagai turunan dari Undang Undang anti narkoba tersebut yang di sesuaikan dengan kompleksitas masalah penyalahgunaan narkoba di Jakarta.
Untuk itu Jakarta memerlukan peraturan daerah agar bisa memerangi penyalahgunaan narkoba. “Harusnya pemprov DKI Jakarta serius menyelamatkan warganya dan khususnya generasi muda dari bahaya latent narkoba, diperlukan peraturan daerah sebagai senjata kepastian hukum melawan narkoba. Gamitra bersama komponen warga Jakarta lainnya sudah menyiapkan konsep Raperdanya,” tandasnya.
Raperda tersebut sebagai payung hukum operasional, lanjutnya perda ini juga akan mengatur soal keterlibatan masyarakat secara terstruktur sistematis dan massif, selain Badan Nasional Narkotika ditingkat pusat, Badan Nasional Provinsi ditingkat Provinsi, hingga ke tingkat wilayah, maka perlu di bentuk satgas di masyarakat,di sekolah,kampus dsb.
“Satgas inilah sebagai ujung tombak membantu BNN maupun pemerintah memberantas,mendeteksi secara dini dan juga mencegah secara dini penyalahgunaan narkoba di masyarakat, nanti aturan mainnya ada di Perda ,”pungkas Sabam Pakpahan. Hal senada juga disampaikan Faisol Ismet salah seorang anggota Keluarga Besar FKPPI rayon matraman,menurutnya sudah saat nya Jakarta Butuh Perda Anti Narkoba sebagai dasar maupun payung hukum operasional pemberantasan penyalahgunaan narkoba. “Kami setuju dengan ide cemerlang tersebut, seharusnya ide itu datang dari Badan Nasional Narkotika tingkat Provinsi, tapi tak apalah, yang penting Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus segera merealisasikan ide tersebut, sebelum jatuhnya korban narkoba semakin banyak,” tegas Faisol Ismet, saat dihubungi wartawan di Jakarta.