PGLII Menolak Tegas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Diberlakukan untuk Masyarakat Kristiani

Ayo Bagikan:

Jakarta, majalahgaharu.com – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) menyampaikan Surat Pernyataan kepada Presiden RI Joko Widodo dikarenakan adanya penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disebut merupakan inisiatif DPR RI. Salinan lengkapnya sebagai berikut :

Nomor : 207/pglii/adm/15-19/X/2018

Hal          : Surat Pernyataan

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Bapak Ir. H. Joko Widodo

Di Istana Negara – Jakarta

  Surat Pernyataan

Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) terkait dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menunjuk Penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna, 16 Oktober 2018, tentang Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang merupakan usul inisiatif DPR RI dan akan menjadi pembahasan legislasi nasi

onal.

Setelah kami mencermati dan mempelajari isi dari RUU tersebut, perlu kami tegaskan bahwa RUU tersebut sangatlah bertentangan dgn nilai-nilai, pendidikan, peribadatan dan tata kelola  kehidupan umat kristen.  Menyikapi hal tersebut Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) menyampaikan:

“MENOLAK RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DIBERLAKUKAN DIKALANGAN UMAT

KRISTEN” 

Dengan pandangan dan pokok-pokok pikiran sebagai berikut : Perihal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan [Selanjutnya disebut“PPK”].

Hukum memiliki 3 (tiga) catatan sbb:

PERTAMA

Segala bentuk peraturan perihal agama/keagamaan mustilah merupakan bentuk harmoni  antara pengakuan atas Hak Asasi Manusia dan keselamatan negara. Karena aplikasi hak  sekali-kali tidaklah boleh mengancam eksistensi hak orang lain, serta keselamatan kolektif.  Sementara hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah hak asasi  yang tak dapat dikurangi dalam bentuk apapun [non-derogable right] seturut pasal 28E (1)  UUD 1945, pelaksanaan dari hak tersebut mustilah seturut dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku [pasal 28J (2) UUD 1945].

KEDUA

Perihal pendidikan keagamaan, maka acuan utama segala bentuk regulasi adalah UUD  1945 dan lalu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU 39/1999 tentang  Hak Asasi Manusia.

KETIGA

Seturut dengan hal diatas, maka ada beberapa masukan terha

dap PPK, yakni:

  1. a) Lantaran tiap agama tersusun dari ajaran dan praktek, maka hakekat lembaga pendidikan agama sewajarnya menampilkan kedua hal tersebut. Oleh karena itu definisi pendidikan keagamaan bagi masing-masing lembaga pendidikan agama haruslah sama/identik, dan menjaga serta menjamin terpenuhinya perlindungan atas hakekat agama dan Lembaga pendidikan agama. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan ulang perbedaan yang terdapat dalam pasal 1.4 dengan pasal 1.8-11. Perbedaan ini jelas tidak kongruen dengan bunyi pasal 30(2) UU 20/2003 yang berkata “Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama”.

  1. b) Fungsi lembaga pendidikan sebagai wadah penyiaran ajaran agama [misalnya pasal 4.a, 14.1

& 15], hendaknya menjadi milik dari semua lembaga pendidikan agama yang ada di Indonesia.

  1. c) Seluruh ketentuan pasal 69 (1-4), kami pandang terlalu bersifat eksesif, yakni jika kegiatan gereja musti mendapat ijin dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Persyaratan 2, tentang jumlah kegiatan harus diikut lebih dari 15 (lima belas) peserta didik pun, kami pandang terlalu berlebihan. Dalam pemandangan kami, hal-hal diatas berpotensi melanggar hak asasi manusia seturut bunyi pasal 1.6 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana dikatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang…“

Adapun saran-saran yang kami berikan perihal RUU PLK ada 3 (tiga), yakni:

1)            Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam 

Mengingat pesantren dan lembaga pendidikan Islam memiliki keunikannya sendiri dibandingkan dengan lembaga pendidikan agama lain, maka adalah jauh lebih bijak untuk membuat regulasi khusus tentangnya, dan tidak dicampur dengan regulasi bagi lembaga pendidikan agama lainnya, hingga tidak terjadi tumpang tindih konsep dan penyeragaman yang tidak realistis.

2)            Kurikulum Pancasila 

Mengingat bunyi pasal 1(2) UU 20/2003 yang berkata “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”, maka kami menyarankan agar kurikulum formal yang ada di setiap lembaga pendidikan agama, tidak cukup hanya dengan pendidikan kewarganegaraan saja, namun secara lebih spesifik musti ditambah dengan mata pelajaran Pancasila, yang materinya kami harapkan berasal dari badan pemerintah yang pokok tugasnya adalah perihal diseminasi dasar negara, yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila [BPIP].

3)            Sanksi Pidana 

Mengutip Reed Dickerson, Asshidiqie [2006:239-240] berkata bahwa ada 7 (tujuh) materi muatan yang bersifat mutlak dari Undang-Undang, yakni: 1] Definitions, 2] Most significant general rules and special provisions, 3] Subordinate provisions, and expections large and important enough to be stated as separate sections, 4] Penalties, 5] Temporary provisions, 6] Specific repeals and related amendments & 7] Saving clauses. Maka adalah merupakan bagian dari sikap taat asas, untuk mencantumkan ketentuan perihal sanksi pidana dalam RUU PPK. Seturut dengan poin sebelumnya, sanksi pidana dimaksud adalah jika lembaga pendidikan keagamaan tersebut terbukti telah melakukan dan memberikan pengajaran-pengajaran yang bertentangan dengan ideologi negara. Dan sanksi disini dapat berisfat administratif, yakni yang tertuju kepada lembaga, serta sanksi pidana yang tertuju kepada pelaku [dader]. Ancaman sanksi disini musti dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 UU 20/2003 yang berkata bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Demikian surat pernyataan PENOLAKAN RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DIBERLAKUKAN DIKALANGAN UMAT KRISTEN” DAN POKOK-POKOK PIKIRAN KAMI sampaikan, atas perhatian dan dukungannya, kami haturkan terima kasih.

 

Jakarta, 24 Oktober 2018

PENGURUS PUSAT

PERSEKUTUAN GEREJA GEREJA DAN LEMBAGA LEMBAGA INJILI INDONESIA (PGLII)

 

 Pdt. Dr. Ronny Mandang, MTh                                  Pdt. Dr. Freddy Soenyoto, MTh.

Ketua Umum                                                                     Sekretaris Umum

 

 

Tembusan Kepada Yth.:

  1. Ketua DPR RI
  2. Pengurus PGLII Wilayah
  3. Anggota PGLII
  4. Arsip

 

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Symphony Music Hadirkan Album Gospel Terbaru New Hope

Fri Oct 26 , 2018
Jakarta, majalahgaharu.com – Setelah sekian lama, Symphony Worship Symphony Worship yang merupakan komunitas anak muda gereja yang mengkhususkan diri melayani dalam bidang musik, pujian and penyembahan, dan pelayanan kreatif, kembali hadir meluncurkan album pujian terbarunya berjudul New Hope. Album ini memiliki pesan dan kesan tersendiri bagi para pemusik dan penyanyi […]

You May Like