
Depok, majalahgaharu.com – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Natal 2018 sebanyak 1 bulan. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019,” senada dengan apa yang diucapkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto. Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan memenuhi sejumlah persyarat lain, antara lain berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan.
Dalam keterangannya, Ade Kusmanto menjelaskan sejumlah pertimbangan pemberian remisi kepada Ahok. Pertimbangan tersebut antara lain Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masapidana lebih dari enam (6) bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam (6) bulan terakhir. “Pengurangan menjalani masa pidana yang diusulkan kepada Ahok adalah haknya sebagai warga binaan. Hal itu sesuai dengan pasal 14 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan point ( i ) bahwa setiap natapidanaberhak mendapat remisi,” kata Ade. Ahok divonis PN Jakarta Utara 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal156 huruf a KUHP (penodaan agama) dan ditahan sejak tanggal 9 mei 2017.
Usai bebas nanti, ditengarai Ahok akan segera bergabung dengan Partai PDI-P. Menurut beberapa kader PDI-P, selama ini Ahok memiliki kesamaan ideologis Pancasila dengan PDIP. Apalagi PDI-P juga pernah mencalonkan Ahok bersama kader terbaik PDIP, Djarot Syaiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta. Disebutkan, bergabungnya Ahok di PDI-P sudah direstui Ketua Umum Megawati. Meski ada bocoran lain bahwa Ahok sebulan setelah bebas akan ke Amerika atas undangan komunitas gereja disana
Informasi lainnya terkait pemberian remisi, sebanyak 11.232 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal pada Selasa, 25 Desember 2018. Sebanyak 160 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini untuk memotivasi warga binaan agar berperilaku baik. Remisi juga untuk penghematan anggaran negara. Menurut Sri Puguh, tahun ini remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500. Selain menghemat anggaran, remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi overcrowding alias narapidana melebihi kapasitas rutan, serta meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara. [RA]