Tangerang, majalahgaharu.com – Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili di Indonesia (PGLII) Propinsi Banten menyerukan agar pemerintah menindak tegas segala tindakan pelarangan ibadah di Indonesia. Seruan itu dikeluarkan oleh PGLII Banten melalui Surat Pernyataan bernomor 048/SP-PWPGLII-Btn/XII/2018, sebagai respon atas pembubaran ibadah perayaan natal Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ruko Sepatan Golden City, Kabupaten Tangerang, oleh sekelompok massa, Senin lalu (24/12/2018).
Dalam Surat Pernyataan yang diterima redaksi majalahgaharu.com dari Ketua Umum PGLII Banten Pdt. Dr. Freddy Soenyoto M.Th, pada Jumat siang (28/12/2018), lembaga aras injili itu menekankan bahwa pelarangan ibadah yang dimaksud sangat melukai hati umat Kristen di Indonesia, serta telah mencederai kerukunan hidup antar agama. Lebih lanjut PGLII Banten juga menuliskan bahwa pelarangan itu merupakan sebuah bentuk intoleransi dan diskriminasi, yang sangat bertentangan dengan konstitusi negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
“Perbuatan melawan hukum dengan membubarkan kegiatan Ibadah Perayaan Natal Umat Kristen tersebut sangat disesalkan telah melukai perasaan umat Kristen di Indonesia dan sangat mencederai kerukunan hidup antar agama selama ini. Peristiwa ini terjadi patut diduga disebabkan oleh ketidakmampuan pejabat publik dan masyarakat setempat untuk memahami Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yakni dengan membuat, menyetujui dan menanda tangani surat pernyataan kesepakatan MUSPIKA dan Masyarakat Sepatan tanggal 20 Desember 2018,” tulis seruan tersebut, yang dikirimkan melalui aplikasi messenger.
Lebih lanjut dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umumnya, PGLII Banten turut menyampaikan 5 poin yang berbunyi:
Pertama, menyesalkan dan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pembubaran Ibadah Perayaan Natal Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang, yang terjadi pada (24/12) di Ruko Sepatan Golden City, Kabupaten Tangerang.
Kedua, mendesak kepada Pemerintah dan aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dan bertindak tegas atas kasus pelecehan dan penghinaan terhadap umat Kristiani oleh sekelompok warga dengan membubarkan secara paksa kegiatan Ibadah Perayaan Natal yg tengah dilaksanakan serta menghukum pihak-pihak yg terlibat dalam peristiwa pembubaran perayaan Natal tersebut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Ketiga, menyerukan kepada anggota jemaat HKBP Tangerang dan seluruh umat kristiani di manapun berada agar tidak takut, bersikap tenang dan menahan diri serta tetap terus berdoa kepada Tuhan Yesus Kristus untuk menjaga KESATUAN TUBUH KRISTUS dan persatuan bangsa Indonesia.
Keempat, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hasutan-hasutan dari berbagai pihak manapun yang bertujuan untuk memecah belah kesatuan bangsa dan SARA.
Kelima, meminta dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Camat Kecamatan sepatan untuk segera memfasilitasi pengadaan tempat peribadatan sementara atau lainnya bagi Jemaat HKBP Tangerang. [RM]