Ratusan Warga Hentikan Paksa Ibadah Natal HKBP di Ruko Golden City, Sepatan Tangerang

Ayo Bagikan:

Tangerang, majalahgaharu.com – Ibadah dan Perayaan HKBP di Ruko Tangerang Golden City terpaksa urung lanjut karena didatangi sekelompok massa meminta ibadah dan perayaan Natal tersebut dihentikan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/12/2018). Disebutkan, ratusan orang mendatangi tempat acara dan mengancam akan membubarkan paksa jika ibadah tidak dihentikan.

Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Mereka datang sebagai tindak lanjut adanya ‘Berita Acara Kesepakatan Muspika Kecamatan Sepatan Dengan Masyarakat Kecamatan Sepatan’ yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang  dengan No. 451/360/Kec. Spt/2018. Surat yang mengutip Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu menyebutkan, “Muspika Kecamatan Sepatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Perwakilan Masyarakat Sepatan bersepakat menolak aktivitas kegamaan yang dilakukan tidak pada rumah ibadah resmi yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah. Dalam surat kesepakatan itu tertera kutipan “untuk tempat ibadah yang bukan resmi dan sudah disegel pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat ibadah.”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akar konflik pelarangan ibadah natal ini terjadi lantaran jemaat Kristen di Sepatan menyewa dua blok ruko untuk merayakan Natal. Tempat itu dipilih sebab gereja yang dibangun tidak mendapat persetujuan warga. Sebelumnya sudah ada kata mufakat yang dihadiri unsur Muspika Kecamatan Sepatan (Camat, Kapolsek, Danramil) gelar musyawarah bersama perwakilan Toga (Tokoh Agama), Tomas (Tokoh Masyarakat) se-Kecamatan Sepatan, Rabu (19/12/2018).

Musyawarah yang digelar di Aula Kecamatan Sepatan tersebut membahas terkait adanya rumah/ruko yang dijadikan tempat ibadah (gereja) yang terletak di Kelurahan Sepatan dan Desa Pisangan Jaya (Perum Sepatan Residen, Perum Sarakan 1, Ruko Sepatan Golden City) yang dihadiri kurang lebih oleh 50 orang warga. Turut hadir Oman Apriatman selaku Lurah Sepatan, Sadudin Na’ak selaku Kades Pisangan Jaya, Sekjen FPI Kabupaten Tangerang, Pengurus MUI Kecamatan Sepatan, Perwakilan HKBP Pdt. Herlina Siregar. Dalam pembukaan musyawarah/rapat, Tedy Muryanto Camat Sepatan menjelaskan bahwa ini adalah tindak lanjut dari musyawarah sebelumnya. “Ini adalah tindak lanjut dari musyawarah sebelumnya yang telah dilaksanakan di kantor Kelurahan Sepatan,” jelas Tedy. “Adapun hasil musyawarah jni nantinya, baik ada kesepakatan atau tidak, maka aturan yang ada akan tetap ditegakkan.”

Kapolsek Sepatan AKP. I Gusti Moh Sugiarto dalam sambutannya ketika itu menyampaikan musyawarah ini didasari atas aturan yang ada. “Dalam musyawarah, kita kedepankan toleransi dan kemufakatan bersama. Juga didasari atas aturan yang ada,” tukas I Gusti. Dari aturan yang telah dibacakan, intinya apabila tidak sesuai aturan maka tidak bisa bicara tentang toleransi. Perijinan pun harus ada dari FKUB dan Pemkab Tangerang,” ujar H. Sapto. Tokoh Masyarakat Indra Plaza (Aktifis) turut memberikan tanggapan. “Bicara masalah toleransi, kita sudah toleransi. Kalau belum ada tempat ibadah silahkan beribadah di rumah, kalau mau mendirikan tempat ibadah agar diurus perijinannya,” tukas Indra. “Jika ada rumah tinggal yang digunakan untuk beribadah kami menolak, sehingga jangan salahkan masyarakat bila bertindak dan tidak ada tanggapan dari instansi pemerintah terkait,” tegas Indra.

Tanggapan juga disampaikan oleh Moh. Jembar (Aktifis). Menurutnya kegaduhan yang ada karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. “Kegaduhan masalah giat ibadah ini dikarenakan giat ibadah tersebut berjalan tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah ada,” ucap Jembar. Dari semua tanggapan yang ada, Tokoh Umat Kristen Pdt. Herlina Siregar memberikan penjelasan, terkait penggunaan ruko/tempat tinggal untuk ibadah, bahwasanya dirinya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik Kemenag, FKUB, KUA dan Muspika Kecamatan Sepatan. Pada dasarnya tidak ada larangan bagi umat manusia untuk beribadah kepada Tuhannya. Dan apabila ada kesalahan, kami meminta maaf khususnya penggunaan salah satu Ruko di Sepatan Golden City,” terang Pdt. Herlina. “Hasil koordinasi dan keputusan boleh tidaknya penggunaan ruko kami serahkan kepada pemerintah setempat,” tukasnya.

Adanya kejadian tersebut berimbas pada dikeluarkannya Surat Pernyataan yang dibuat oleh PGLII (Persekutuan gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia).  Surat tertanggal 27 Desember 2018 No : 048/SP-PWPGLII-Btn/XII/2018 ini ditujukan kepada Pimpinan Majelis Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)  Tangerang. Kutipan Surat Pernyataan yang diterima redaksi majalahgaharu.com tertulis, “ Mencermati peristiwa pembubaran perayaan natal yang terjadi di Ruko Sepatan Golden City Tangerang atas Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang oleh sekelompok warga dan disaksikan aparat kecamatan setempat pada hari Senin (24/12/2018) malam dan sempat viral di medsos melalui dua potong video, masing-masing berdurasi 2:40 dan 1:44 menit, Selasa (25/12/2018) adalah sebuah tindakan INTOLERANSI dan DISKRIMINASI yg sangat bertentangan dengan konstitusi negara, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,”

Surat tersebut juga menyebutkan, “Perbuatan melawan hukum dengan membubaran kegiatan Ibadah Perayaan Natal Umat Kristen tersebut sangat disesalkan telah melukai perasaan umat kristen di Indonesia dan sangat mencederai kerukunan hidup antar agama selama ini,  peristiwa ini terjadi patut diduga disebabkan oleh ketidakmampuan pejabat publik dan masyarakat setempat untuk memahami

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yakni dengan membuat, menyetujui dan menanda tangani surat pernyataan kesepakatan MUSPIKA dan Masyarakat Sepatan tanggal 20 Desember 2018.”

Pengurus PGLII Prov. Banten menyesalkan dan menyatakan keprihatinan yg mendalam atas pembubaran Ibadah Perayaan Natal Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)  Tangerang,  yang terjadi pada (24/12) di Ruko Sepatan Golden City,  Kab Tangerang. Mendesak kepada Pemerintah dan aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dan bertindak tegas atas kasus pelecehan dan penghinaan terhadap  umat kristiani oleh sekelompok warga dengan membubarkan secara paksa kegiatan Ibadah Perayaan Natal yg tengah dilaksanakan serta menghukum pihak-pihak yg terlibat dalam peristiwa pembubaran perayaan Natal tersebut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. 

Tiga poin terakhir adalah Menyerukan kepada anggota jemaat HKBP Tangerang dan seluruh umat kristiani di manapun berada agar tidak takut, bersikap tenang dan menahan diri serta tetap terus berdoa kepada Tuhan Yesus Kristus untuk menjaga KESATUAN TUBUH KRISTUS dan persatuan bangsa Indonesia.  Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hasutan-hasutan dari berbagai pihak manapun   yang bertujuan untuk memecah belah kesatuan bangsa dan SARA, dan yang terakhir meminta dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Camat Kecamatan sepatan untuk segera memfasilitasi pengadaan tempat peribadatan sementara atau lainnya bagi Jemaat HKBP Tangerang. 

Surat Pernyataan ini ditanda tangani oleh Pdt Dr Freddy Soenyoto,  M, Th /KETUM dan Pdt Andreas Gunawan Mpd /SEKUM dengan tembusan ditujukan kepada Gubernur Banten, Ketua DPRD Prov Banten,

Kakanwil Kemenag Prov. Banten, Bupati Kab Tangerang, KETUM PP  PGLII, KETUM PGIW Banten,  KETUM PGPI Banten,  Ketua GMAHK Jakarta 10.  Ketua Persatuan Baptis Indonesia – Banten, 11. KETUM MUSPIJA Banten, dan warga gereja dan   Gembala Gereja Gereja Lokal se Banten. [RA]

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

PGLII Serukan Tindak Tegas Pelaku Pelarangan Ibadah di Banten

Fri Dec 28 , 2018
Tangerang, majalahgaharu.com – Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili di Indonesia (PGLII) Propinsi Banten menyerukan agar pemerintah menindak tegas segala tindakan pelarangan ibadah di Indonesia. Seruan itu dikeluarkan oleh PGLII Banten melalui Surat Pernyataan bernomor 048/SP-PWPGLII-Btn/XII/2018, sebagai respon atas pembubaran ibadah perayaan natal Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ruko […]

You May Like