Jakarta Majalahgaharu.com Menyikapi keresahan yang timbul dimasyarakat terkait sebuah vidio Ust. Abdul Somad yang beredar viral dimedia sosial dan berakibat kepada ketidak nyamanan dalam hubungan berbangsa dan bernegara, maka PP GMKI berpandangan :
1. Bahwa video yang viral terkait ceramah Ustad Abdul Somad telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat
2. Bahwa video viral tersebut menunjukkan sikap intoleransi UAS terhadap keberagaman..
3.Bahwa UAS merupakan salah satu tokoh publik yang seharusnya dapat menjadi panutan dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, ditambah lagi UAS merupakan seorang dosen dan ASN yang seharusnya turut bertanggung jawab membumikan Pancasila.
4 Bahwa ceramah UAS ini sangat berbahaya bagi kondisi kebhinnekaan bangsa ini. Jika negara tidak tegas menanggapi persoalan tersebut maka dikawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat yang berakibat ketidak percayaan publik terhadap penegakkan hukum.
5. Bahwa ceramah keagamaan tidak seharusnya membuat hubungan antar agama menjadi keruh. Tidak sepatutnya ceramah keagamaan justru menjelek-jelekkan keyakinan agama yang lain dimanapun ceramah itu dilaksanakan.
Oleh karena itu dengan menimbang segala aspek maka, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) memutuskan menempuh jalur hukum dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut dengan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan UAS atas video ceramah yang viral di media sosial, dengan maksud :
1. Meminta aparat kepolisian untuk memfasilitasi ruang hukum terhadap perdebatan diruang publik yang menimbulkan keresahan dan berpotensi mengoyakkan rasa persatuan anak bangsa.
2. Bahwa demi melindungi kepentingan publik (norma dan etika dasar berbangsa dan bernegara), maka PP GMKI mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Ust. Abdul Somad.
3. Bahwa perinsip hukum harus tegak lurus terhadap siapapun pelaku pelanggar hukum demi terciptanya keadilan sosial.
4. Mendesak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenfoinfo untuk memblokir konten-konten berbau SARA dan ujaran kebencian agar tidak menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.
5. PP GMKI menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban demi merawat nilai-nilai kebangsaan dan mempercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
Sekaitan dengan video viral UAS tersebut Senin 19/8/19 pengurus pusat GMKI yang dipimpin langsung Ketua Umum PP GMKI Korneles Galanjinjinay. Dalam laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri itu, PP GMKI mendaftarkan laporan bernomor LP/B/0725/VII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. Ustaz Abdul Somad dilaporkan terkait pasal tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 A.