Jakarta, majalahgaharu.com- Yayasan Mutiara Kasih Negeriku (MKN) pada Rabu petang (27/11/2019) menyepakati kerja sama di bidang sosial dengan menggandeng Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI). Kesepakatan kerja sama itu dituangkan dalam sebuah MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum YASKI Pdt. Dr. Japarlin Marbun, dan Agusten Harahap selaku Ketua MKN, di ruang VIP restoran Angke, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya Agusten sempat menjelaskan secara singkat profil pelayanan MKN yang saat ini fokus bergerak di bidang edukasi nonformal bagi anak-anak yang berasal dari keluarga prasejahtera, di wilayah Jakarta. Pelayanan tersebut diaplikasikan melalui sebuah pilot project yang berlokasi di kolong tol Pluit, Jakarta Utara.
“Kami sedang menjangkau orang-orang yang tidak terjangkau oleh pemerintah. Di kolong-kolong tol, orang-orang yang butuh uluran tangan. Untuk saat ini kami sedang menjalankan pilot project (pendidikan) di bawah kolong tol Pluit selama hampir setahun,” paparnya.
Agusten juga berharap, melalui kerja sama ini akan ada lebih banyak wilayah yang bisa dijangkau oleh MKN. Dia menambahkan, MKN sendiri saat ini telah menjajaki untuk memperluas pelayanannya di banyak titik yang ada di DKI Jakarta. Seperti, memberikan pelayanan pendidikan bagi anak usia sekolah dengan ekonomi lemah di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelayanan kami sebelumnya sifatnya masih swadana,” ungkap Agusten yang pada petang itu hadir didampingi oleh sejumlah pengurus MKN, seperti Janfrido Siahaan (Sekretaris), Jimmy Widiata (Bendahara), P.E. Pandiangan (Kabid Sosdik), Jeffry Manopo (Kabid Advokasi Hukum), Joss Master Riung (Kabid Ekonomi), dan Okto Dales Harahap (Kabid Kerohanian).
Sementara itu Japarlin Marbun dalam sambutannya berkata bahwa YASKI menyambut baik kerja sama yang baru saja diresmikan. Menurutnya, kehadiran YASKI memang diperuntukan bagi umat Kristen di tanah air yang ingin menjalin kerja sama di sejumlah bidang.
“Tentu kami menyambut dengan baik kerja sama ini karena memang YASKI sejak awal kita dirikan tujuannya adalah memang untuk bekerja bersama-sama dengan seluruh umat Kristen di Indonesia ini, untuk kita bersama-sama katakanlah melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan, sosial dan juga kemanusiaan,” tuturnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan YASKI sendiri saat ini telah terdaftar sebagai lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah untuk menerima dan menyalurkan bantuan keagamaan. Di mana, lanjutnya, bantuan keagamaan yang diberikan melalui YASKI dapat digunakan juga sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang akan berdampak kepada pemotongan pajak perusahaan maupun perorangan.
Pada kesempatan itu Japarlin ikut mengapresiasi kehadiran wartawan. Menurutnya melalui pewartaan yang dilakukan dapat ikut mendorong terciptanya transparansi kepada masyarakat. Di sisi lain, para awak media, menurutnya, dapat ikut mempublikasikan tujuan dan harapan dari YASKI maupun MKN.
“Walaupun mungkin sudah disampaikan sebelumnya hingga kita sampai pada pertemuan hari ini, tetapi karena ada kawan-kawan wartawan di sinibagi mereka juga jelas. Karena bagaimanapun dalam kondisi sekarang ini peran para wartawan itu menjadi sangat penting dalam mewartakan apa yang menjadi tujuan kita, apa yang menjadi gol kita, apa yang menjadi harapan kita, mereka akan mewartakan sehingga masyarakat juga akan mengetahui. Dan tentu masyarakat akan memberikan donasinya untuk juga pengembangan pelayanan-pelayanan yang kita maksudkan tadi.
Menegaskan apa yang sudah disampaikan oleh Japarlin Marbun, Hence Bulu selaku Sekretaris YASKI mengatakan badan telah disahkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, maupun Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama untuk menerima dan mengelola sumbangan keagamaan. Dengan demikian, Hence menambahkan, saat ini YASKI bisa disejajarkan dengan badan sejenis yang telah lebih dahulu ada sebelumnya, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Tentunya sebelum dari Dirjen Pajak, kita dapat penetapan dari Dirjen Bimas Kristen berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen nomor 31 Tahun 2018 tentang pengesahan YASKI sebagai lembaga yang sah menerima dan mengelola sumbangan keagamaan Kristen di Indonesia. Tentunya dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Badan-Lembaga yang ditetapkan Pemerintah untuk dapat menerima dan mengelola sumbangan keagamaan, yang dapat dikurang dari penghasilan bruto setiap wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan,” imbuh Hence.
Hence lalu menjelaskan YASKI juga akan memberikan sertifikat bagi setiap pribadi maupun badan yang telah menyumbang melalui yayasan tersebut. Selanjutnya sertifikat tersebut dapat digunakan oleh para penyumbang selaku wajib pajak saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Sertifikat kita bisa digunakan sebagai faktor pengurangan pajak,” katanya.
Ketika membahas model kerja sama yang dimaksud, Hence berkata saat ini kedua belah pihak telah menandatangani MoU yang berisi sejumlah poin yang mengatur kewenangan baik dari YASKI maupun MKN.
“Di MoU ini kita memberikan kewenangan kepada MKN sebagai mitra kita, yang kita sebut sebagai Komite Eksekutif Tim Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen Indonesia, jadi ini merupakan kewenangan. Surat Keputusan (SK) sudah kita berikan supaya mana kala menerima dana dari perusahaan, atau misalnya kita menerima CSR dari perusahaan, atau disaat kita membantu programnya MKN, sudah jelas model kerja samanya,” pungkasnya. (Ron)