Jakarta, majalahgaharu.com- Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, siang tadi (20/12/2019). Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden diberi kewenangan dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas bagi lembaga superbody tersebut.
Di antara kelima Dewan Pengawas yang dilantik terdapat Tumpak Hatorangan Panggabean. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003 hingga 2007 itu dipilih oleh Joko Widodo untuk mengetuai Dewan Pengawas KPK. Bersama dengan Artidjo Alkotsar (mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsudin Haris (Peneiliti LIPI) dan Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Tumpak akan mengemban tugas pengawasan di lembaga antirasuah itu.
Keberadaan Dewan Pengawas sendiri merupakan sebuah struktur baru di KPK. Sebelumnya, rencana pembentukan struktur ini sempat ramai menuai kontra dari masyarakat, tak tekecuali dari kalangan profesi penegak hukum.
Praktisi hukum yang merupakan advokat senior Jhon. S. E. Panggabean, SH., MH, dalam pandangannya menuturkan keberadaan Dewan Pengawas KPK hendaknya dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia. Dengan adanya Dewan Pengawas yang dipimpin oleh Tumpak, jelas John, KPK diharapkan dapat makin menunjukkan “tajinya” dalam memerangi kejahatan luar biasa tersebut.
“Saya berharap agar dia (Tumpak) bisa bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat, tetap pemberantasan korupsi ini ditingkatkan kualitasnya,” ujar Jhon kepada wartawan di sela acara natal “Kantor Advokat Jhon. S. E. Panggabean Bersama Dengan PD Todah dan Wartawan Kristen” yang diselenggarakan di Jhon’s Pardede Internasional Hotel, kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat malam (20/12/2019).
Selaku advokat, John juga tidak menampik adanya pandangan masyarakat yang justru pesimis dengan keberadaan Dewan Pengawas. Bahkan, sejumlah pandangan menyatakan bahwa peran dan kewenangan KPK akan dilemahkan. Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ini kemudian mengemukakan bahwa kini saatnya bagi Dewan Pengawas KPK mematahkan pandangan tersebut dengan bukti-bukti konkret, bahwa pemberantasan korupsi justru semakin diperkuat dengan hadirnya peran dari Dewan Pengawas.
“Dalam arti, sekalipun masyarakat ragu dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK ini, bahkan curiga, ya tolong tunjukkanlah bahwasannya pemberantasan korupsi tetap berjalan walaupun dengan adanya Dewan Pengawas. Justru makin mantap untuk penegakan hukumnya. Jadi jangan sampai terjadi seperti apa yang diasumsikan oleh masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tengah dikebiri,” tegasnya.
Ketua Marga Panggabean se-Jabodetabek ini lalu mengungkap, di bawah Tumpak Panggabean ke depannya pengawasan terhadap kinerja KPK diharap akan lebih optimal. Namun, lanjutnya, masyarakat juga harus turut mengawasi kinerja dari Dewan Pengawas KPK itu sendiri.
“Secara pribadi ada secercah harapan dengan hadirnya Tumpak di Dewan Pengawas. Kita buktikan nanti, kita dorong. Dewan Pengawas ini masyarakat umumlah yang mengawasi, termasuk Jhon Panggabean. ” tutupnya. (Ron)