Jakarta majalahgaharu.com-Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta menyampaikan amar putusan sidang etik kepada Sulaiman Djojoatmojo,SH seorang advokat,yakni menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara selama 12 bulan, dirinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) karena di saat masa proses peradilan perkara PKPU PT Mahakarya Agung Putera antara 28 nov 2018-22 Agustus 2019 terjadi dugaan adanya pembayaran terhadap salah satu kreditur yang menjadi klien teradu yakni Soelaiman djoyoatmojo sebesar 90 ribu dollar Singapore,hal itu melanggar pasal 245 Undang Undang tentang Kepailitan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta Jumat (31/2/2020) tadi di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Grand Slipi Tower lantai 11, Jl S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480.
Dalam sidang pembacaan amar putusan ini, nampak hanya di hadiri pengadu, sedangkan pihak teradu yakni Soelaiman Djojoatmojo,SH tidak nampak hadir, dari putusan yang di bacakan tersebut, terungkap adanya permintaan uang dari advokat Soelaiman untuk perdamaian antara PT Mahakarya Agung Putera dengan konsumennya bernama John Chandra yang diwakili oleh advokat yg diduga memberikan Janji sesuatu yang melanggar ketentuan kode etik advokat,hal ini juga di sertai bukti bukti kuat yang menjadi pertimbangan majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta untuk menjatuhkan vonis kepada Sulaiman Djojoatmojo, SH
“Apabila Teradu belum dapat menerima putusan ini,maka diberikan kesempatan bagi teradu untuk menyampaikan banding ke tingkat pusat (DPP Peradi) selambat-lambatnya 3 minggu dari sekarang” demikian disampaikan Drs. Jack Rudolf Sidabutar, S.H., M.M., M.S Ketua Majelis Sidang Etik,yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta,
Sementara itu, usai sidang pembacaan amar putusan pelanggaran kode etik pengacara,di tempat yang sama, saat di temui pers, Hendra sebagai pengadu, mengatakan bahwa pihak nya menerima putusan tersebut, dan hal ini sangat memenuhi harapannya yang merasa di rugikan oleh pihak teradu: Soelaiman Djojoatmojo, SH.
” Kami sangat senang dengan putusan ini, namun demikian perkara ini belum selesai, dan perkara lain yang juga terkait dengan sdr Sulaiman Djojoatmodjob masih berproses dii pengadilan negeri jakarta barat,”tandas Hendra.