Majelis Hakim Pengadilan Manokwari Menjatuhkan Putusan Sela atas Eksepsi Terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu Manokwari Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery, SH, Rabu (21/7) akhirnya menjatuhkan putusan Sela yang pada pokoknya tidak dapat menerima keberatan (eksepsi) Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th dan Tim Penasihat Hukumnya. Menyangkut keberatan-keberatan lisan yang disampaikan Terdakwa Nandotray, Majelis hakim mempertimbangkan bahwa keberatan-keberatan tersebut telah memasuki hal-hal yang termasuk ranah pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.

Selanjutnya Majelis hakim berpendapat bahwa pembuktiannya terhadap keberatan Terdakwa kalau dirinya mengaku dipaksa untuk menandatangani proposal dan laporan pertanggung-jawaban pengelolaan dana Situs Mansinam, maka hal tersebut harus dilakukan pembuktian secara materil dalam persidangan dengan menghadirkan bukti-bukti surat dan saksi yang dapat menjelaskan.

Demikian halnya juga mengenai keberadaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gaspersz mengenai kesalahan penulisan nama Terdakwa Nandotray maupun kesalahan penulisan alamat tempat tinggalnya, menurut Majelis Hakim pada sidang pertama (Rabu, 21/6) lalu saat ditanya oleh Majelis Hakim hal-hal tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa.

Sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami cacat formil, sehingga harus batal demi hukum. Dengan demikian Majelis Hakim langsung memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terhadap putusan sela tersebut, JPU Made Pasek dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima, sedangkan Terdakwa Nandotray dan Penasihat Hukumnya Yan Christian Warinussy menyatakan pikir-pikir.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

GAMKI Bersama PEWARNA Salurkan Bantuan Sembako ke dua Kampus Theologia

Thu Jul 22 , 2021
Majalahgaharu-Bogor Bantuan Non Tunai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang disalurkan oleh Gerakan Angkatan Muda Indonesia (GAMKI) bersama Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Rabu (21/7) diberikan kepada dua Yayasan Sakti Dasa Indonesia (YASADI), desa Cigelam, kecamatan setu, Kabupaten Bekasi dan Sekolah Tinggi Theologia Injili Jakarta yang terletak di Kecamatan Gunung Putri, kabupaten […]

You May Like