Majalahgaharu-Manokwari-Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Situs Mansinam yang mendakwa Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th dan Terdakwa Marthen.P.Erari, SE, M.Si akhirnya ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami kondisi sakit.
“Kami tim Penasihat Hukum kedua terdakwa sudah berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sejak jam 09:30 wit tadi pagi hingga mendapat kabar adanya penundaan dari Tim Jaksa melalui telepon seluler sekitar pukul 10:30 wit. Padahal kedua terdakwa juga sudah siap hadir ke ruang sidang pengadilan”, tandas Christian Warinusy sanga pengacara.
Tim JPU meminta sidang diundurkan hingga Rabu depan, 4/8. Agenda persidangan mendatang adalah mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam Berkas Perkara terdapat sekitar 17 saksi lagi yang akan dihadirkan oleh JPU ke depan sidang. Pada sidang yang lalu JPU Made Pasek dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari rencana menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi.
Setelah giliran JPU menghadirkan saksi-saksi, maka direncanakan ada pemeriksaan ahli dan para Terdakwa akan berupaya menghadirkan saksi juga sebagai saksi yang meringankan kedua terdakwa (saksi a decharge). Sehingga pembuktian perkara ini akan makin lengkap, karena pada persidangan Rabu Minggu lalu (21/7) baik terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th dan terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si sama-sama “menyangkal” adanya tanda tangan keduanya masing-masing pada kuitansi-kuitansi pembelian barang di depan persidangan.
Letak pembuktian materil dalam perkara ini berada pada JPU. Sehingga tentu JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang mampu memberi keterangan untuk memperkuat kebenaran isi surat dakwaannya terhadap kedua terdakwa tersebut.