Dr. Roy Rening S.H, M.H Menyesalkan Perbuatan Main Hakim Sendiri terhadap M. Kece oleh Oknum Pati Polri

Ayo Bagikan:

Jakarta majalahgaharu Berkenaan dengan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh tersangka penistaan agama Muhamad Kusman atau yang dikenal Muhamad Kece oleh seorang Oknum Pati Polri berinisial NB di tahanan Bareskrim Mabes Polri, Advokat Senior Roy Rening yang juga Dewan Pembina Yayasan I.J. Kasimo angkat bicara.

Perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting) merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Oknum Pati Polri dengan melakukan kekerasan didalam tahanan Bareskrim Polri terhadap M. Kece tanpa melewati proses hukum. Perbuatan main hakim sendiri ini tidak dibenarkan secara hukum pidana Indonesia, atas perbuatan ini yang bersangkutan (NB) dapat saja dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Roy Rening, sangat menyayangkan atas peristiwa ini kekerasan ini. Perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap M. Kece didalam tahanan Bareskrim Polri oleh Oknum Pati adalah tindakan biadab dan tidak berprikemanusiaan serta melanggar Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Roy Rening mendesak Kapolri untuk segera memproses secara hukum semua oknum yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Pengakuan oknum Pati Polri melalui surat terbukanya yang mengaku telah melakukan pengeroyokan/penganiayaan terhadap tersangka M. Kece sebagai bukti sempurna, sehingga telah memperkuat penyidk Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk segera diadili ujar Roy Rening.

Apapun dalil dari Oknum Pati (NB) tersebut yang disampaikan melalui surat terbuka, bukanlah menjadi alasan pembenar atau pemaaf bagi seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap tersangka M. Kece. Seharusnya Oknum Pati Polri sebagai penegak hukum (bintang dua) menjadi teladan bagi masyarakat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Bukannya menjadi provokator bagi masyarakat. Aapalagi ada tokoh MUI yang mendukung perbuatan main hakim sendiri. Ini samasekali tidak dibenarkan oleh agama apapun yang sangat mencintai kemanusian. Persoalan tersangka M. Kece sudah diproses secara hukum oleh Bareskrim Polri, masyarakat sedang menunggu proses penyidikan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh M. Kece, bagaimana perkembangannya, mari kita tunggu hasil penyidikan Polri tandas Roy Rening.

Lebih jauh dijelaskannya, setelah memasuki ranah hukum atas kasus tersangka M.Kece, seharusnya semua pihak harus bisa menghormati proses hukum ini. Semua pihak harus bisa menahan diri tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan/mengganggu kehidupan kebangsaan kita. Janganlah melakukan tindakan kekerasan dengan memakai dalil agama atau dengan maksud membela agama. Serahkan semua melalui proses hukum yang berlaku tegas Roy yang juga pengacara terpidana mati Tibo cs ini.

Sepertinya peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Pati Jendral bintang dua tidak lazim, apalagi dengan dalil membela agama/keyakinannya. Untuk itu, menurut Roy, ada dugaan NB ini mengalami frustasi lantaran adanya ancaman vonis 4 tahun atas dugaan korupsi dari kasus Joko Tjandra, karena ada tekanan fsikis sehingga mengambil tindakan premanisme di luar nalar sehatnya. UNtuk itu, perlu penanganan khusus baik secara fisik maupun psikis terhadap NB dalam Rutan Bareskrim Polri untuk menghindari terjadinya korban berikutnya. Dalam hal ini Roy kembali mewanti-wanti sekali lagi, menjadi tokoh agama harusnya memberikan kesejukan dan tetap menjaga situasi yang kondusif, bukannya malah membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan apapun.

“Saya disini bukan membela M Kece toh dia sudah menjalani proses hukum tersebut, kalau memang bersalah biar pengadilan yang menentukan. Jadi hormati saja proses hukum yang sedang dijalani”, tegas pengacara yang berkantor di kawasan Kokas bilangan Kuningan Jakarta Selatan ini.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Aparatur Negara Harus Menjadi Public Speaker Bumikan Pancasila

Thu Sep 23 , 2021
Jakarta-majalahgaharu Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo menghadiri Acara Pendidikan dan Pelatihan Teknik Publik Speaking yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika (22/9) Benny menyatakan bahwa dalam Dunia yang sedang mengalami Era Industri 4.0 dibutuhkan Public Speaker yang Efektif. “Public Speaker harus yang […]

You May Like