PGLII Menyatakan Sikap Keberatan Hukuman 10 Tahun M Kace Terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis

Ayo Bagikan:

JAKARTA – MAJALAHGAHARU.com Tersangka kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat pada tanggal 6 April 2022 yang lalu. Di dalam putusan perkara 186/Pid.sus.2021/ PN Cms, M Kace terjerat Pasal 14 ayat (1) pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan putusan ini, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) langsung menyatakan sikap keberatannya melalui konferensi pers yang dilakukan di Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) Karmel, Permata Hijau, Jakarta, Senin (11/4/2022). Menurut PGLII, amar putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim di rasa kurang serius mempertimbangkan pernyataan Nota Pembelaan yang disampaikan terdakwa, tim penasihat, saksi-saksi ahli dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Di dalam pemaparannya, Pdt. Dr. Ronny Mandang M.Th selaku Ketua Umum PGLII merasa miris dengan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan empat orang saksi dusta di pengadilan sehingga membuat tim penasihat hukum M Kace kesulitan.

Pdt. Dr. Ronny menjelaskan bahwa vonis yang diungkapkan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan pengakuan M Kace terkait video penistaan agama. M Kace sendiri sudah mengaku di hadapan hakim bahwa dia membuat video tersebut dikarenakan untuk menentang video pernyataan yang dilakukan oleh Yahya Waloni dan Ustad Abdul Somad yang mengejek agama Kristen.

Lebih lanjut, Pdt. Dr. Ronny juga sangat menyayangkan kalau hal-hal yang meringankan terdakwa tidak disebutkan oleh Majelis Hakim. Menurut beliau, hal-hal seperti terdakwa kooperatif dan tidak ada catatan kriminal bisa menjadi pertimbangan.

Pada konferensi pers, PGLII melalui Sekretaris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th membacakan lima pernyataan sikap keberatan PGLII terhadap vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat yaitu,

  1. Bahwa terkait tuntutan Penutut Umum yang mengajukan tuntutan pidana (requisitor) khususnya perkara M Kace yang menarik perhatian masyarakat yang berskala nasional ternyata tidak benar benar memperhatikan kepentingan M Kace selaku Terdakwa (Tidak mencerminkan keadilan). Menjadi pertanyaan besar mengapa Penuntut urnum mendakwa dan menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang nota bene bertentangan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini di era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai konstitusi yang telah mengalami amandemen sesuai dengan agenda reformasi namun Penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sedangkan apabila berdasarkan UU No. 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dalam pasal 2 diwajibkan adanya surat perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu didalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Bahwa demikian juga Majelis Hakim Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 telah memberikan vonis yang bertentangan dengan prinsip memvonis 10 tahun penjara sesuai tuntutan Penutut Umum. Padahal tuntutan Penutut Umum dalam perkara M Kace ternyata tidak benar benar mempertimbangkan hak-hak asasi bagi M Kace yang mempunyai hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konsitusi, Undang-undang maupun Deklarasi Universal HAM dan karena itu Majelis Hakim Perkara No 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 memvonis 10 tahun penjara nyata-nyata tidak berorientasi pada tujuan pemidanaan untuk rehabilitasi terpidana, tidak bersifat humanistic dan penjatuhan pidana penjara oleh Majelis Hakim Perkara aquo tidak bersifat hati-hati dan tidak adil. Hal ini apabila kita bandingkan dengan orang yang sudah melakukan baiat kepada ISIS nyata-nyata merupakan perkara terorisme atas nama Terdakwa Munarman hanya mendapat 3 tahun, sedangkan M Kace yang sama sekali tidak berbahaya kepada organisasi transnasional apapun dia mendapat 3 kali lebih berat daripada Munarman itu jelas suatu ketidakadilan yang sangat vulgar yang sangat mencederai khususnya kaum Kristiani.
  3. Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh dari media online bahwa atas putusan Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 telah diajukan banding oleh Terdakwa M Kace pada tanggal 06 april 2022 dan arti hukumnya putusan Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 belum berkekuatan hukum tetap.
  4. Bahwa kami mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Komisi Vlll DPR RI, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Agung menempuh pendekatan keadilan restoratif dalam perkara M Kace.
  5. Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan apresiasi kami kepada Menteri Agama RI yang memimpin selaku Menteri dari semua agama di Indonesia sesuai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta kepada Densus 88 yang bekerja tanpa lelah mengamankan negeri ini dari kelompok teroris.

Setelah membacakan pernyataan sikap keberatan, Komisi Hukum PGLII, Arnold Hasudungan Manurung, S.H,. M.H berpendapat bahwa putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sangat mencederai perasaan umat Kristiani.

“Banyak hal-hal yang kurang dipertimbangkan dari sejak awalnya. Artinya dari sisi perkara ini berawal dari pak Muhammad Kosman, dia di wawancarai di Youtube. Jadi itu di daerahnya adalah daerah yang sebenarnya bukan kalangan Muslim tapi karena diakses di seluruh Indonesia ini bisa menjadi tanda tanya besar beliau menyampaikan di satu tempat bukan Muslim tetapi yang keberatan di tempat lain,” jelas Arnold

Menurutnya vonis yang diterima oleh M Kace dirasa tidak adil dan tidak seimbang dan seharusnya hal-hal seperti peringatan atau teguran dan pembinaan ini yang seharusnya diterima oleh M Kace.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

AFC Luncurkan Produk Utsukhushhi Gold Version Merupakan Triple Probiotik Pertama di Indonesia

Wed Apr 13 , 2022
JAKARTA-MAJALAH GAHARU AFC Lifescience, salah satu perusahaan farmasi tertua dan terbesar di Jepang serta satu-satunya pemegang resmi brand AFC Lifescience di Indonesia, akan meluncurkan sebuah inovasi produk terbaru. Dikarenakan keberhasilan dalam memasarkan beberapa produk sebelumnya, di yakini produk terbaru kami dapat juga diterima pasar dan masyarakat Indonesia, demikian disampaikan oleh […]

You May Like