kasus OTT KPK Terhadap MA Menghancurkan Peradaban Hukum

Ayo Bagikan:

MAJALAH GAHARU – Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo berpendapat Kasus OTT KPK terhadap MA adalah kasus yang besar,kasus ini menghancurkan peradaban hukum.
“ MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum karena hukum sudah di injak injak. Rasa keadilan public sudah di lukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukan peradilan hukum sudah hancur lebur. “ unjar Benny Susetyo
Relasi kuasa mereka yang mengatur kasus koprasi yang menyangkut uang triliun. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Rabu, 21 September 2022 yaitu Rp 2,2 miliar. Sehingga kasus kasus besar itu selalu di atur bandar dan bandar mempunyai relasi terhadap hakim hakim di MA. Dan melibatkan orang orang yang berkuasa di MA tidak melibatkan satu dua hakim, tapi melibatkan struktur yang memiliki kekuasaan besar proses dimana rusaknya peradilan dan rusaknya beradaban hukum.
Selain itu Benny Susetyo juga memberikan respon terhadap MA yang mengatakan kasus ott kpk kurang mampu membuat keputusan yang tegas dengan cara memecat para hakim yang terkena kasus OTT KPK/ membentuk reformasi komisi etik,agar bisa mengawasi hakim hakim di MA.
Masalah terbesar di MA karna mereka memiliki independent see sehingga tidak ada interpensi jika tanpa pengawasan hakim akan abuse a power dan mudah melakukan penyimpangan.seharusnya ada pembenahan terhadap hakim hakim di MA namun respon mereka tidak progresif membenahi dari dalam.
Manusia yang memiliki power yang berlebihan membuat kencenderungan korupsi terjadi maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang melekat .
Motif dari kasus ini relasi kuasa yang tidak seimbang,manipulasi kekuasaan terjadi karna power yang absolute
Publik terluka dan tidak lagi percaya terhadap hukum,maka perlu pembenahan hukum dengan cara MA mengadakan reformasi besar besaran dan menyeleksi ulang hakim hakim MA
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Wapres Harapkan Diaspora Indonesia di Jepang Jadi Duta Negara untuk Jaga Hubungan Baik Indonesia - Jepang

Mon Sep 26 , 2022
Tokyo-Majalah Gaharu Sebagai salah satu agenda kunjungannya di Jepang, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dan Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin menghadiri undangan dialog dengan warga negara Indonesia (WNI) di Jepang dan jamuan santap siang di Wisma Duta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 5 Chome 2-26, Higashigotanda, Shinagawa City, Tokyo, […]

You May Like