Lintong Manurung JPIP Menyikapi Polemik dan Masalah Importasi Garam Industri

Ayo Bagikan:

Jakarta majalahgaharu.com DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) menyikapi adanya polemik dan masalah importasi garam Industri Selasa 11 Oktober 2022 mengeluarkan rilisnya.

Ditengah kesibukan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan sudah meningkatkan menjadi penyidikan pada 27 Juni 2022, tentang  kasus yang ditenggarai  sebagai penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota pemberian impor garam periode 2016-2022, khususnya pemberian Persetujuan Impor (PI) impor garam industri tahun 2018, telah terjadi dan beredar informasi dan berita-berita yang simpang siur di tengah masyarakat.

Upaya Kejaksaan Agung yang intensif mencari alat bukti dengan pengeledahan dan pemeriksaan  yang sudah mencapai 57 saksi-saksi dan pernyataan saksi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menuduh Kementerian Perindustrian Kementerian Perindustrian tahun 2018 mengabaikan rekomendasi kuota impor garam industri sebesar 1.800.000 ton dari pihaknya,  kemudian Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam untuk industri sebesar 3.700.000 ton.

Tuduhan membengkaknya kuota impor tersebut   berdampak terhadap : kelebihan supply,  merembesnya garam impor kepasar garam konsumsi dan harga garam lokal anjlok. Dan diduga dalam penetapan kuota impor yang berlebihan ini, terdapat unsur kesengajaan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polemik dan dugaan  mengenai adanya unsur memperkaya diri dalam kasus ini, telah menyebarkan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya ditengah masyarakat dan bahkan ditahun politik ini beberapa oknum menggunakan isu ini sebagai isu seksi untuk kepentingan politik.

Komoditas strategis

 Garam industri adalah komoditas  strategis  yang merupakan  bahan baku dan bahan penolong  industri-industri : chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya  yang telah memberikan sumbangan nyata dalam  pertumbuhan ekonomi, perolehan devisa dari ekspor  dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Garam Industri

Dengan demikian Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan yang tepat, efektif dan efisien untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasional.  Melalui PP No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman,  Permerin 34/2018 tentang Tata cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman, kemudian dilanjutkan dengan peraturan-peraturan lain yang mengatur Tata Kelola Impor Garam Industri.

 Berdasarkan data yang didapat Kementerian Perindustrian pada tahun 2022, posisi industri pengguna garam sudah  adalah sebagai berikut:

  1. Neraca Komoditas Garam
 

Keterangan

Tahun (ribu ton)  
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Kebutuhan 3.532 3.729 4.011 4.162 4.128 4.399
Produksi 168 1.111 2.720 2.852 1.365 863
Realisasi Impor 2.143 2.552 2.836 2.699 2.702 915

Catatan :  Produksi Garam Nasional belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri pengguna garam

  1. Profil Industri Pengguna Garam, meliputi industry-industri: chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya, dengan kebutuhan Garam = 3.770.000 ton, Penyerapan Tenaga Kerja = 3.440.000 Orang, Nilai Tambah = Rp. 1.197 T dan ekspor = 71,7 Milyar (2021)

Berdasarkan data dan informasi tersebut dapat dilihat bahwa Industri Pengguna Garam sangat strategis dan memiliki posisi yang cukup dominan untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar.

Kebijakan yang tidak logis

Data Produksi Garam Nasional sangat fluktuatif, dan tercatat terlihat  produksi yang fantastis pada  produksi garam tahun 2018 dan 2019 yang  mencapai produksi sebesar 2,7 juta ton dan 2,8 juta ton. Dengan data dari Kementerian Kelautan dan perikanan yang menyatakan tersedia luas lahan sebesar 22.000 Ha, dengan produktivitas max 100 ton/Ha per tahun. Sedangkan Estimasi produksi  garam nasional maksimal yang dapat dicapai hanya 2.2 juta ton garam.

Dari hasil pengujian di laboratorium dapat  diketahui bahwa kualitas produksi garam rakyat belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri pengguna garam, dengan demikian quota impor garam industri sebesar 1.800.000 ton tersebut tidak masuk akal, dan tidak mencukupi untuk kebutuhan industri pengguna garam secara nasional.

Kesimpulan dan rekomendasi

Kebutuhan garam industri tahun 2018 yang diperkirakan sebesar 3.700.000 ton yang lebih besar dari  rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 1.800.000 ton sudah sesuai dengan kebutuhan garam untuk industri pengguna garam.

Pelaksanaan Tata Kelola dan Kebijakan Impor Garam Industri sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui PP No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan Bahan Penolong Industri, Permerin 34/2018 tentang Tata cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong, kemudian dilanjutkan dengan Permendag 63/2019 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dari hasil kajian dan pengamatan JPIP, tidak ditemukan adanya unsur korupsi dan usaha memperkaya diri sendiri atau kelompok dari pihak istitusi pemberi quota impor garam industri tersebut.

 

 

 

 

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Jacob Ereste : Menelisik Fungsi & Peran Masyarakat Adat Serta Keraton Nusantara

Tue Oct 11 , 2022
Jakarta majalahgaharu.com Pada dasarnya suku bangsa Nusantara hampir seluruhnya merupakan turunan para Raja atau penguasa di daerahnya  mulai dari Aceh Darussalam hingga ujung Timur Nusantara yang kemudian bersepakat menjadi satu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. Meski sebelumnya sudah ditandai oleh Soempah […]

You May Like