Majalahgaharu Kota Tangerang– Persoalan keberatan RT yang warganya di tolah mendapatkan perawatan di RS KTM Kota Tangerang. Dikarenakan penolakan tersebut ternyata dikarenakan ada surat dari dinas kesehatan Kota Tangerang yang mencabut izin rumah sakit KTM tersebut, seperti yang dimuat di majalahgaharu.com 22/12/22.
Maka Jumat 23/12/22 awak majalahgaharu.com menyambangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang akhirnya memberikan klarifikasi perihal kabar adanya perintah penghentian sementara pelayanan Rumah Sakit Karang Tengah Medika (RS KTM).
Dalam klarifikasinya, Dinkes Kota Tangerang yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kota Tangerang, dr. H. Suhendra,menjelaskan bahwa pihaknya telah kembali melayangkan surat resmi kepada pengelola RS KTM dan menyatakan bahwa pihak Rumah Sakit diizinkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum seperti biasa.
“Iya, terkait persoalan yang terjadi di RS KTM itu hanyalah kesalahpahaman saja dan untuk itu kami (Dinkes Kota Tangerang) hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak RS KTM dan sudah mengeluarkan surat resminya juga. Kami kirimkan via Whatsapp ke manajemen RS KTM,” jelas dr. H. Suhendra saat ditemui awak media di gedung Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Jumat siang (23/12).
Berdasarkan hasil redaksi mendapatkan foto surat resmi dari Dinkes Kota Tangerang ke RS KTM yang dimaksud oleh dr. Suhendra. Surat tersebut bernomor 440/ 9442-yankes/ XII/ 2022, tertanggal 22 Desember 2022, yang ditandatangani dr. Dini Anggraeni, MM, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Merujuk Surat Edaran Nomor HK. 02. 01/ MENKES/ 652/ 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, RS Karang Tengah Medika masih tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan sampai dengan tanggal 5 Maret 2023 dengan tetap melakukan proses perpanjangan izin operasional Rumah Sakit. Terkait proses perpanjangan Surat Izin Operasional Rumah Sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” bunyi isi yang tertuang di surat resmi tersebut.
Tanggapan Terbaru RS KTM
Direktur Rumah Sakit Karang Tengah dr. Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad, dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi WartaIndo.Id, Jumat petang (23/12), menyayangkan sikap Dinkes Kota Tangerang yang tidak juga memberikan rekomendasi ke PTSP Kota Tangerang terkait perpanjangan izin operasional Rumah Sakit mereka.
Padahal, jelas dr. Hendrik, sejak 4 April 2022 pengurusan perizinan telah dilakukan RS KTM dan Dinkes Kota Tangerang sendiri telah melakukan visitasi sebanyak 6 kali. Hendrik menjelaskan, seharusnya persoalan perizinan tersebut telah rampung.
“Tapi pihak Dinkes (Kota Tangerang: red) tidak kunjung juga memberikan rekomendasi ke PTSP. Pengalaman kami izin-izin sebelumnya tidak demikian. Bukti-bukti kunjungan Dinkes dalam visitasi semua ada dan sudah dilaksanakan dengan baik,” papar Hendrik menanggapi surat resmi yang dilayangkan Dinkes Kota Tangerang ke RS KTM, tertanggal 22 Desember 2022.
Hendrik mengungkap, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan konfirmasi apa pun dari Dinkes tentang pembatasan pelayanan. Hal itu, menurutnya, menimbulkan kerugian masyarakat sekitar yang membutuhkan pelayanan kesehatan dari RS KTM.
“Harusnya ada kebijakan pihak Dinkes bahwa RS tidak boleh diberikan pelarangan atau pembatasan kepada masyarakat. Apalagi, pengurusan izin RS KTM sudah dilakukan untuk ke-3 kalinya, bukan sebagai Rumah Sakit baru. Yang saya pertanyakan apakah semua Rumah Sakit di Kota Tangerang demikian? Karena setahu kami cuma RS KTM yang diberikan surat pembatasan layanan. Dan intinya, semua yang diminta Dinkes sudah kami lengkapi,” terangnya.
Hendrik juga mengurai tentang tahapan yang semestinya ditempuh oleh Dinkes Kota Tangerang jika memang didapati adanya persoalan terkait administrasi Rumah Sakit, berkaca dari PP-RI NO.47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
“Dinas Kesehatan selaku pengawas dan pembina Rumah Sakit seharusnya melakukan tahapan-tahapan jika memang RS belum mengurus izin sama sekali, dan waktunya telah habis masa berlakunya. Maka dilakukan teguran (pemanggilan), teguran tertulis, sanksi denda dan pencabutan izin. Ini semua ada tahapannya,” tegasnya.
Hendrik juga meminta agar Dinkes Kota Tangerang dapat memperhatikan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur soal Penyelengaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan.
“Sementara ada Surat Kemenkes yang memberikan waktu kepada Rumah Sakit mengurus 6 bulan sejak izin habis yaitu, SE. HK. 02. 01/ MENKES/ 625/ 2022 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan. Jadi kalo dihitung ya harusnya RS KTM masih punya waktu sampai Juni 2023. Kalau kami tidak mengurus sama sekali ya diberikan teguran lisan, tertulis dan seterusnya,” pinta dr. Hendrik.
Habiskan Biaya Tidak Sedikit
Direktur RS KTM yang menjabat sejak tahun 2011 itu juga menyinggung soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ikut menjadi persyaratan pendukung bagi izin operasional Rumah Sakit. Menurutnya, persyaratan SLF minim sosialisasi dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk dipenuhi.
“Terkait izin RS KTM semua sudah dilengkapi kecuali SLF karena memang butuh waktu 1-2 tahun. Dan hal ini belum pernah disampaikan sebelumnya jika SLF itu harus ada. Dan biayanya cukup mahal 500 juta hingga 1 Miliar Rupiah,” ungkap Hendrik.
Hendrik berharap ada kebijaksanaan dari Kepala Dinas Kota Tangerang untuk memfasilitasi persoalan ini.
Pelayanan Sempat Terhenti
Sebelumnya awak media juga menerima salinan foto dari surat edaran dengan menggunakan kepala surat Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan nomor 440/9381-Yankes/XII/2022, bertanggal 20 desember 2022.
Surat tersebut berisi tentang “Penghentian Kegiatan Pelayanan” bersifat sementara bagi Rumah Sakit Karang Tengah Medika mulai tanggal 23 Desember 2022, karena masalah izin operasional Rumah Sakit.
Namun, merujuk kepada surat di atas, Rumah Sakit Karang Tengah Medika masih diperbolehkan untuk memberikan pelayanan terhadap pasien dengan kategori gawat darurat.
Sebagai akibat dari terganggunya pelayanan di RS Karang Tengah Medika, salah seorang warga RT.001/015 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tidak bisa mengakses layanan kesehatan di tempat tersebut. YM/Ron