Tim Peneliti UAJY Mendukung Penguatan Penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mamberamo Raya

Ayo Bagikan:

Majalah Gaharu – Masyarakat Hukum Adat, diakui dan dihormati secara konstitusional oleh negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI). Hal ini diatur dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, yang diatur bahwa “(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.“

Berdasarkan hal ini maka pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua melakukan penelitian eksistensi Masyarakat Hukum adat dan Hukum Adat di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya, khususnya di distrik Burmeso. Penelitian dilakukan oleh Tim Peneliti yang diketuai oleh Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni S.H.,M.Hum., dengan anggota John Rumbiak, Yustina Niken Sharaningtyas S.H.,M.H dan Sekhar Chandra Pawana S.H.M.H. Sebagai ketua Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni S.H.,M.Hum., merupakan seorang guru besar hukum adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penelitian kali ini merupakan penelitian suku ke-14 di seluruh wilayah Papua.

Penelitian ini dilakukan terhadap suku sukwasit. Suku ini menetap diwilayah Distrik Burmeso sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya. Suku Sukwasit dikenal dengan “TAME” Burmeso oleh karena suku ini terdiri dari 4 marga, yaitu Marga Tasti, Marga Abiasit, Marga Meop dan Marga Enguarasit. Hasil penelitian nantinya akan menjadi sebuah Gedocumenteerd Adat Recht yakni sumber pengenal Hukum adat yg didokumentasikan. Pengambilan data berlangsung 4 hari pada 9 Januari 2023 sampai dengan 12 Januari 2023. Focus Grup Discussion dengan warga suku dilakukan di balai kampung dengan didampingi oleh Iptu Yuan Charles Rumsarwir dan Bripda Ilham Pangestu dari Kepolisian Resort Mamberamo Raya.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pdt. Dr. Yohanes J. SIhombing: Target Awal Membentuk 12 DPC, Memberikan Beasiswa dan Ketersediaan Guru-guru Agama di Sekolah Negeri

Sun Jan 22 , 2023
Majalahgaharu.com Bekasi Ketua Umum Badan Musyawarah Antar Gereja Naional (Bamagnas), Pdt. Dr. Japarlin Marbun, M.Pd.K secara resmi melantik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bamagnas Kota Bekasi, Hari ini, Sabtu (21/01/2023) di Gereja Mawar Sharon, Kota Harapan Indah Bekasi. “Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan, karena saudara-saudara siap untuk dilantik sebagai […]

You May Like