Majalah Gaharu – Masyarakat Hukum Adat, diakui dan dihormati secara konstitusional oleh negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI). Hal ini diatur dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, yang diatur bahwa “(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.“
Berdasarkan hal ini maka pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua melakukan penelitian eksistensi Masyarakat Hukum adat dan Hukum Adat di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya, khususnya di distrik Burmeso. Penelitian dilakukan oleh Tim Peneliti yang diketuai oleh Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni S.H.,M.Hum., dengan anggota John Rumbiak, Yustina Niken Sharaningtyas S.H.,M.H dan Sekhar Chandra Pawana S.H.M.H. Sebagai ketua Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni S.H.,M.Hum., merupakan seorang guru besar hukum adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penelitian kali ini merupakan penelitian suku ke-14 di seluruh wilayah Papua.
Penelitian ini dilakukan terhadap suku sukwasit. Suku ini menetap diwilayah Distrik Burmeso sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya. Suku Sukwasit dikenal dengan “TAME” Burmeso oleh karena suku ini terdiri dari 4 marga, yaitu Marga Tasti, Marga Abiasit, Marga Meop dan Marga Enguarasit. Hasil penelitian nantinya akan menjadi sebuah Gedocumenteerd Adat Recht yakni sumber pengenal Hukum adat yg didokumentasikan. Pengambilan data berlangsung 4 hari pada 9 Januari 2023 sampai dengan 12 Januari 2023. Focus Grup Discussion dengan warga suku dilakukan di balai kampung dengan didampingi oleh Iptu Yuan Charles Rumsarwir dan Bripda Ilham Pangestu dari Kepolisian Resort Mamberamo Raya.