PEREKAD Serukan Tolak Intoleransi Perjuangkan Kesetaraan

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu, Jakarta- Kasus intoleransi sampai saat ini masih menjadi pusat perhatian dalam kelangsungan kehidupan berbangsa di Indonesia.

Kesetaraan dan kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dari untuk mewujudkan kehidupan yang berkeadilan di Tanah Air.

Merespon kondisi itu Aliansi Perdamaian dan Keadilan (PEREKAD) yang terdiri dari Vox Point, Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia), Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur (PMKIT), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, RHEMA dan Majelis Umat Kristem Indonesia (MUKI), menyerukan penolakan mereka terhadap praktik intoleransi yang masih terjadi hingga saat ini.

Secara khusus, penolakan terhadap produk hukum Pemerintah Daerah yang bersifat diskriminatif.

“Kami menolak keras setiap Perda (Peraturan Daerah) atau produk hukum Pemerintah Daerah yang diskriminatif, intoleran dan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tulis PEREKAD dalam siaran persnya, Rabu siang (25/1).

Lebih lanjut dalam seruannya PEREKAD juga menentang keras oknum Kepala Daerah beserta kelompok masyarakat yang terlibat aktif dalam praktik intoleran berupa pelarangan pendirian rumah ibadah, serta pelarangan peribadatan seperti yang terjadi di Cilegon, Kab. Bogor, Aceh, Tanjung Balai dan di sejumlah daerah lainnya.

Di sisi lain PEREKAD ikut mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo dalam RAKORNAS kepada Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia pada 17 Januari 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu Presiden Joko Widodo memberikan peringatan tegas kepada Kepala Daerah, aparat TNI-POLRI untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara karena hal tersebut telah diatur oleh UUD 1945.

“Besar harapan kami semua pihak bersama-sama melaksanakan apa yang disampaikan Presiden dalam pidato tersebut demi kerukunan dan keutuhan NKRI seperti yang diatur dalam Konstitusi kita,” tutup PEREKAD.

RP

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Terkait Sengketa Nama dan Merk  GKRI, PN Niaga Jakarta Pusat Menangkan Sinode GKRI Mangga Besar

Thu Jan 26 , 2023
Jakarta, MajalahGaharu.com –  PN Niaga Jakarta Pusat pada  14 September 2022 mengadili Perkara   No. 10/ Pdt.Sus-Merek/2022/ PN. Niaga. Jkt. Pst dan  memutuskan Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia  (GKRI)  Mangga Besar memenangkan perkara silang sengketa kepemilikan nama dan logo GKRI,  yang digugat kelompok GKRI Latumentan. Hal itu disampaikan Ketua Umum Sinode […]

You May Like