Terkait Sengketa Nama dan Merk  GKRI, PN Niaga Jakarta Pusat Menangkan Sinode GKRI Mangga Besar

Ayo Bagikan:

Jakarta, MajalahGaharu.com –  PN Niaga Jakarta Pusat pada  14 September 2022 mengadili Perkara   No. 10/ Pdt.Sus-Merek/2022/ PN. Niaga. Jkt. Pst dan  memutuskan Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia  (GKRI)  Mangga Besar memenangkan perkara silang sengketa kepemilikan nama dan logo GKRI,  yang digugat kelompok GKRI Latumentan. Hal itu disampaikan Ketua Umum Sinode GKRI Mangga Besar Pdt. Martin Harefa  pada konferensi pers di GKRI Diaspora Thamrin City, Kamis, 26/01/2022.

“Konferensi  pers ini menjelaskan status gugatan dan legalitas sinode GKRI Mangga Besar. Ketika digugat sekelompok GKRI Latumentan, di PN Niaga Jakarta Pusat terkait nama dan logo  GKRI Mangga Besar dan Dirjen HAKI. Setelah berjalan sidang 19 kali pada September 2022 ternyata penggugat dinyatakan kalah dan  tergugat Sinode GKRI Mangga Besar menang dan keputusan ini sudah inkrah,” tegasnya.

Ditambahkan Pdt.  Ridwan Hutabarat selaku Wakil  Ketua MP Sinode GKRI Mangga Besar  mengatakan mereka penggugat (kelompok Latumentan)  menggugat tanpa ada legalitas standing.

“Kita mempunyai kekuatan mendasar dari pemerintah, memiliki sertifikat dirjen HAKI, tidak bisa sembarangan. Dasar mendapatkan nama dan logo itu punya legalitas standing kuat,  sejarah berdiri GKRI, Sejarah nama GKRI dan Logo, kita semua ada. Ditambah ada SK 128 dikeluarkan 1988,” ujarnya.

Artinya, hanya GKRI yang berkedudukan di Mangga Besar memiliki sertifikat  dan logo yang berlandaskan hukum.  Nama dan logo itu secara hukum diatur pemerintah dan legal standing berpusat di Mangga Besar.

Sementara Kuasa hukum Sinode GKRI Mangga Besar  Dr. Boy Canu, SH, MH  menjelaskan kutipan  putusan  No. 10 Pdt.Sus  Merek  2022, Jakarta Pusat.  Dalam putusan halaman 52, ditegaskan menimbang bahwa  gugatan pengugat GKRI Latumentan  bisa tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Karena itu penggugat  di pihak kalah diputus membayar biaya perkara.

“GKRI Latumenten tidak memiliki legal standing, tidak punya syarat. Gugatan penggugat tidak bisa diterima, majelis hakim memutuskan biaya perkara sebesar 2 juta ditanggung penggugat,” paparnya.

Dengan putusan tersebut hak kkepemilika nama,  merek atau logo, sah secara hukum, maka  tidak boleh pihak lain menggunakan merek dan logo GKRI Mangga Besar. Artinya hanya GKRI Mangga Besar yang berhak dan memiliki legal standing jelas.

Pdt. Jimmy Kawilarang  menambahkan  Boksu Sujiono pernah mendorong  upaya berdamai dan rekonsialisasi  tapi  mereka menghindar. Juga  mediasi difasilitasi Direktur Urusan Agama Kemennag urasan agama ternyata gagal.

Menarik jauh ke belakang, katanya,  pangkal konflik bermula pada Sidang Sinode IX  di Bali, yang selesai persidangan ditemukan ada kecurangan penggelembungan suara. Akhirnya terjadi konflik berkepanjangan. “Saat itu kami meminta di mediasi oleh PGI, sayang tidak bisa dilakukan karena  Sidang  Sinode sudah disahkan jadi PGI tidak bisa menengahi,” jelas Sekum Sinode GKRI Mangga Besar.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

ANTONIUS BENNY SUSETYO: "Pancasila dalam Tindakan, bukti nyata kehadiran para wakil rakyat sebagai teladan masyarakat dalam berpancasila

Sat Jan 28 , 2023
Malang–Majalah Gaharu Anggota legislatif merupakan orang orang yang terpilih sebagai penyambung lidah rakyat, para orang yang terpilih ini dipandang sebagai mereka yang mampu tidak saja sebagai jembatan untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah, namun dianggap sebagai sosok yang dapat memberikan contoh dan inspirasi kepada masyarakat untuk bertindak dan bertingkah laku […]

You May Like