Pemilu 2024 Untuk Kesetaraan Manusia Dan Kebebasan Beragama.

pemilu
Ayo Bagikan:

Pemilu 2024 Untuk Kesetaraan Manusia

Dan Kebebasan Beragama.

Oleh: Merphin Panjaitan.

 

Majalahgaharu.com Jakarta Manusia dikaruniai akal dan nurani; dengan akal dan nuraninya  manusia berpikir; kemampuan berpikir membuat manusia mampu bertindak bebas. Kesetaraan manusia menuntut perlakuan yang sama terhadap semua pandangan dan pemikiran warganegara;  tidak ada yang diabaikan, tidak ada yang diistimewakan. Kesetaraan manusia mengharuskan semua peraturan perundang-undangan disusun bersama-sama di lembaga perwakilan rakyat, dan diberlakukan secara sama terhadap semua warganegara; semua warganegara mempunyai  kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Republik Indonesia adalah negara bangsa; didirikan oleh bangsa Indonesia, yaitu sekumpulan manusia merdeka, setara, merasa senasib sepenanggungan, memiliki cita-cita yang sama, dan mendiami tanah air Indonesia, yaitu Kepulauan Nusantara. Bangsa Indonesia mendeklarasikan kehadirannya di muka bumi pada Kongres Pemuda II, tgl 28 Oktober 1928, di Jakarta, dalam bentuk  sumpah, yaitu Sumpah Pemuda; Kongres Pemuda II ini membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi.  Sumpah Pemuda berbunyi: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sayangnya banyak dari antara kita tidak menjalankan Sumpah Pemuda; akibatnya ada politisi suka menjalankan politisasi agama yang diskriminatif untuk memenangkan suatu jabatan politik, seperti yang terjadi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Pemilihan Umum adalah puncak kedaulatan rakyat Indonesia; dalam Pemilihan Umum kita memilih para pemimpin bangsa, yang akan menjadi pejabat negara di lembaga eksekutif  dan legislatif; kita juga memilih agenda politik yang mereka tawarkan; memilih partai politik yang mencalonkan anggota legislatif; dan juga menjatuhkan sanksi politik kepada pejabat negara yang gagal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sayangnya, banyak Pemilih yang hanya melihat partai politik dan para calon; kurang memperhatikan agenda politik yang mereka tawarkan, dan hal ini suatu kekurangan.

Negara tidak diperbolehkan bertindak diskriminatif; semua peraturan perudang-undangan yang diskriminatif harus dicabut dan tidak berlaku; negara harus berlaku sama kepada semua penduduk Indonesia. Segala sesuatu yang memungkinkan negara bertindak diskriminatif harus dihapus, seperti  kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga. Sehubungan dengan itu, Pemilu 2024 ini kita jadikan kesempatan untuk menuntut para Capres dan Partai Politik untuk memasukkan ke dalam Agenda Politik nya, kesediaan menetapkan UNDANG UNDANG ANTI DISKRIMINASI, dan setelah terpilih mereka menepat janjinya dengan segera mengajukan ke DPR RI Rancangan Undang Undang Anti Diskriminasi, dan selanjutnya DPR RI bersama Presiden RI  menetapkan UNDANG UNDANG ANTI DISKRIMINASI.

Kebebasan beragama dan beribadah mengamanatkan bahwa semua orang berhak menganut agama yang dia pilih sendiri; hidup sesuai dengan keyakinan agamanya; serta mengamalkan agama dan mengkomunikasikannya kepada orang lain. Negara menjamin hak kebebasan seseorang untuk beragama atau tidak beragama, menjalankan ibadah agamanya, menyebarluaskan ajarannya, ataupun mengubah agama yang dianutnya. Seseorang atau sekelompok orang harus dijamin hak kebebasannya untuk beribadah dimanapun mereka mau melaksanakannya. Kebebasan beragama adalah kebebasan pribadi, dan mendapat perlindungan dari ancaman tirani penguasa dan tirani mayoritas. Kebebasan beragama membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat; jaminan negara atas kebebasan beragama dan beribadah antara lain dengan melarang pihak manapun mengancam, menghambat atau mengganggu orang atau sekelompok orang dalam beragama dan beribadah; pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini dituntut ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman. Ancaman, gangguan, dan hambatan  terhadap kebebasan beragama dan beribadah, seperti sulitnya mendapatkan IMB rumah ibadah dan banyaknya pelarangan menjalankan ibadah agama harus segera dihilangkan.

Pemilu 2024 kita jadikan kesempatan memperjuangkan kebebasan beragama dan beribadah; yaitu dengan memasukkan agenda INPRES PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BRIBADAH ke dalam Agenda Politik para Capres dan Partai Politik. Isinya, antara lain: Pertama, Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri, yang telah terbukti mempersulit dan menghambat perolehan IMB rumah ibadah. Kedua, Bila Capres tersebut telah terpilih menjadi Pesiden dalam Pilpres 2024, segera menetapkan INPRES PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERIBADAH. Inpres ini berisi, antara lain: Pemerintah Daerah harus mengeluarkan IMB rumah ibadah dalam 3 (tiga) bulan, terhitung sejak permohonan IMB tersebut diajukan.

Pengeluaran IMB rumah ibadah hanya bisa tidak ditunda kalau rumah ibadah tersebut dinyatakan mengancam keamanan nasional atau merusak lingkungan hidup. Pernyataan ancaman terhadap keamanan nasional dikeluarkan oleh KAPOLRI; pernyataan merusak lingkungan hidup dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa tidak membutuhkan ijin; polisi harus menjaga keamanan keamanan warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadahnya itu. Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan Inpres ini dijatuhi sanksi administrasi; dan warga masyarakat yang mengganggu pelaksanaan ibadah dijatuhi sanksi pidana. Sekian dulu untuk hari ini, Selamat Berjuang Saudaraku.

 

 

              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Inilah Gaya Moderasi Beragama "Menara Doa" Kota Bekasi

Fri Jun 30 , 2023
Majalahgaharu.com Kota Bekasi, – perjalanan toleransi antar Umat Beragama di kota Bekasi, memiliki jejak rekam yang sungguh memiliki artinya yang mendalam khususnya bagi umat nasrani di kota Bekasi, dimana Bapak – Bapak Gereja yang ada di kota Bekasi sangat memiliki peran yang tak pernah lelah membangun rasa solidaritas sesama Rohaniawan […]

You May Like