Oleh: Merphin Panjaitan.
Majalahgaharu.com Jakarta Koperasi, BUMN, dan Usaha Swasta diperkuat dan diberi kesempatan berkembang sesuai dengan fungsinya masing-masing; peran ekonomi mereka dibuat berimbang, Koperasi 40 %, BUMN 30 %, dan Usaha Swasta 30 %. BUMN ditugaskan meningkatkan penerapan dan pengembangan ilmu, teknologi dan seni di segala sektor ekonomi, industri, jasa, dan pertanian, hingga mampu bersaing di pasar global; menjadi pelopor pemerataan kemajuan ekonomi di semua wilayah kependudukan; menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. BUMN adalah alat negara untuk menjalankan Agenda Politik yang ditawarkan Presiden kepada rakyat pada waktu kampanye Pilpres. Presiden berwenang membentuk BUMN, dan menentukan jumlah dan jenis kegiatannya;
Presiden harus mampu mengendalikan BUMN untuk mencapai target yang telah ditetapkannya; BUMN adalah suatu bandan usaha strategis yang digunakan melayani rakyat. Usaha Swasta menjadi wahana bagi penduduk Indonesia mengembangkan kreatifitas usahanya; usaha swasta memberi kesempatan seluas-luasnya bagi semua orang untuk menjadi kaya; kesempatan berkreasi di bidang ekonomi adalah penerapan hak kebebasan berusaha, hak memiliki, termasuk hak menjadi kaya kepada semua penduduk Indonesia; jangan harapkan pengusaha swasta untuk menjalankan pemerataan ekonomi; jangan arahkan pengusaha swasta untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya; pemerataan ekonomi menjadi fungsi BUMN dan Koperasi.
Koperasi diutamakan menjadi alat meningkatkan modal kerja anggotanya; pemilikan alat-alat produksi oleh setiap orang sangat strategis bagi kemajuan masyarakat luas; semua orang membutuhkan harta milik, terutama alat-alat produksi; dan dengan alat-alat produksi tersebut masyarakat luas dapat meningkatkan kemampuan ekonominya. Kaum miskin juga berhak memiliki harta milik, terutama alat produksi, dalam jumlah cukup; petani memiliki lahan pertanian, peternak memiliki ternak dan padang penggembalaan, nelayan memiliki perahu atau kapal penangkap ikan, petambak ikan memiliki tambak, dan seterusnya.
]Pengalihan alat produksi kepada kaum miskin membutuhkan koperasi, sebagai badan usaha bersama yang dapat digunakan kaum miskin ke sumber dana; koperasi adalah usaha bersama yang dikelola secara gotongroyong untuk kesejahteraan bersama. Koperasi dijadikan sarana utama mendekatkan kaum miskin kesumber modal, dan untuk itu negara perlu membantu penguatan koperasi. Negara membantu penguatan koperasi antara lain dengan memfasilitasi pembentukan dan pemeliharaan koperasi dikalangan petani, nelayan, buruh, pedagang kecil dan berbagai profesi lainnya. Petani mendirikan koperasi petani, yang membantu petani untuk memiliki lahan pertanian dan modal usaha; nelayan mendirikan koperasi nelayan yang akan membantu nelayan untuk memiliki kapal, pabrik pengolahan ikan, pasar penjualan ikan dan modal kerja; kondisi yang sama diberlakukan juga bagi profesi yang lain; sopir taksi dapat memilik taksi, pedagang kakilima memiliki tempat berjualan, dan seterusnya. Koperasi dijadikan sarana utama untuk mendekatkan kaum miskin ke sumber modal, dan untuk itu negara perlu membantu penguatan koperasi.
Ratusan atau bahkan ribuan koperasi tani membentuk Bank Tani Gotongroyong, dan bank ini meminjamkan dananya kepada petani untuk membeli lahan pertanian; ratusan koperasi nelayan gotongroyong membentuk Bank Nelayan Gotongroyong, dan bank ini meminjamkan dananya kepada koperasi nelayan untuk membeli kapal nelayan, membangun pabrik pengolahan ikan, dan membangun pasar ikan. Ratusan atau bahkan ribuan koperasi tani, nelayan, dan buruh bergotongroyong membentuk Bank Perumahan Gotongroyong, dan bank ini meminjamkan dananya kepada petani, nelayan dan buruh yang membutuhkan untuk membeli rumah. Kepada berbagai bank milik koperasi diatas, negara menyertakan modalnya, misalnya Rp. 50 T,- untuk tiap bank. Dengan demikian koperasi menjadi cukup kuat menjalankan fungsinya; menguatnya koperasi di seluruh wilayah Indonesia mendukung perekonomian nasional agar tumbuh lebih cepat, merata dan adil; pengangguran dan kaum miskin berkurang; daya saing produksi nasional di pasar global meningkat; dan ketimpangan ekonomi berkurang; dan koperasi menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
Pengaturan pemilikan alat produksi seperti ini akan membuat harta milik perorangan menjadi lebih merata, dan kondisi ini kondusif bagi pemberdayaan kaum miskin dalam negara demokrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Milik perorangan, termasuk milik kaum miskin adalah prestasi kerja seseorang, yang harus dihormati oleh masyarakat dan negara, tetapi jangan dilepaskan dari fungsi sosial yang dijiwai semangat persaudaraan. Warga kaya tetap dapat hidup sesuai dengan prestasinya, dan warga miskin mendapat kesempatan keluar dari kemiskinannya, menjalani kehidupan yang lebih baik dengan masa depan berpengharapan. Kebijakan ini akan membuat bangsa ini semakin kuat dan mampu bersaing dengan bangsa yang telah lebih dahulu maju; Indonesia berubah menjadi bangsa kuat dan terhormat ditengah persaingan antar bangsa yang semakin keras; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi kenyataan.
Kalau semua gagasan diatas bisa dijalankan, diharapkan Sumatera, Kalimantan dan Papua akan menjadi pusat-pusat industri kelas dunia. Pulau Jawa menjadi produsen beras terbesar di dunia; pulau wisata; pulau Sejarah terbesar di dunia, mulai dari kehadiran manusia purba hingga berbagai kerajaan besar dan bangkitnya bangsa Indonesia dalam negara bangsa Republik Indonesia. Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara menjadi wilayah perikanan laut terbesar di dunia; NTB dan NTT menjadi wilayah peternakan kelas dunia; dan Bali menjadi wilayah wisata dan seni budaya terbesar di dunia.
Penulis praktisi dan pengamat politik