Bogor, Majalahgaharu.com Alih-alih berstatus tenaga pendidik ASN, ternyata pelaku extraordinary crime, itulah yang dilakukan oleh oknum Dosen berstatus ASN di salah satu Perguruan Tinggi Negeri. Setelah ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka, pun oknum dosen berstatus ASN juga belum mengundurkan diri, sungguh ironis moralitas oknum Dosen berstatus ASN tersebut ternyata lebih rendah dari oknum Pejabat Negara sekelas Menteri yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga negara yang berwewenang.
Tidak hanya sampai disitu, pimpinan oknum Dosen berstatus ASN tersebut pun juga hanya bisa menyampaikan keprihatinan dan narasi lisan yang bersifat normatif setelah mengetahui perbuatan jajarannya, padahal publik (civitas akademika) memiliki harapan mendapat pencerahan yang sifatnya implementatif untuk mengantisipasi kejadian yang tidak berulang, seperti (1) melakukan pemecatan/non-aktif kepada oknum Dosen berstatus ASN tersebut, (2) melakukan re-assessment kepada seluruh Dosen dan pegawai untuk memastikan tidak adalagi yang terpapar ajaran radikalisme, (3) Dan langkah-langkah lainnya yang bersifat implementatif.
Harapannya, Rektor dapat lebih giat lagi melindungi kampus dari paparan radikalisme di dalam kampus, karena kampus adalah objek strategis yang dapat dijadikan ‘markas’ bagi pelaku radikalisme ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Peristiwa ini memberi kesan kepada kita bahwa moralitas oknum Tenaga Pendidik pun tidak kalah buruknya dengan oknum Pejabat Negara. Kiranya ini menjadi hadiah terburuk terakhir untuk kita, sehingga kebanggaan kita terhadap almamater semakin kuat dalam sanubari kita.
#IPBBukanInstitutPembuatBom
Herbeth Marpaung (Alumni Institut Pertanian Bogor)