Cilegon majalahgaharu.com Peristiwa terkait penolakan gereja di kota Cilegon yang ditengarai dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam kota Cilegon, kembali menarik perhatian semua pihak. Lalu untuk mengetahui sejauhmana peristiwa penolakan itu terjadi bahkan beritanya viral diduga walikota turut menandatangani penolakan tersebut, media ini mencoba menggali dengan meminta keterangan dari salah satu anggota FKUB wakil Protestan, kota Cilegon, Djapiter Tinambunan.
Djapiter ketika menjawab sejuhmana penelusuran pihak FKUB berkenaan dengan peristiwa di Cilegon serta adanya video dan berita tandatangan penolakan walikota dan jajarannya, menanggapi hal tersebut Djapiter Tinambunan menjelaskan bahwa hasil penelusuran kami peristiwa di Cilegon itu ada provokator yang menghembuskan Geger Cilegon sebagai dasar menolak berdirinya Gereja dan SK Bupati Serang tahun 1975 sewaktu Cilegon masih Kecamatan dan belum Kota Madya.
Kemudian menyangkut adanya video dan berita tandatangan penolakan walikota dan jajarannya Djapiter membenarkan bahwa benar adanya. Walaupun ada penandatanganan (red. Diduga walikota dan anggota FKUB) semakin kuat kita meminta walikota untuk mendirikan rumah ibadah sesuai peraturan PBM pasal 14 ayat 3
Mengenai upaya apa yang bisa dilakukan menyikapi keadaan ini di Cilegon kita merangkul tokoh-tokoh masyarakat yang demokratis khususnya tokoh NU dan tetap meminta ijin pada walikota untuk pendirian rumah ibadah
Kenapa tentang kebebasan beribadah dan berkeyakinan di kota Cilegon tetap berjalan normal dengan Gereja di Kota Serang (diketahui bahwa tidak ada gereja di kota Cilegon)
Tentang berapa Gereja yang sudah dibangun dikota Cilegon, Djapiter menegaskan untuk kota Cilegon yang ada hanya Gereja Baptis Indonesia tadinya bangunan rumah di ubah jadi Gereja dan sampai sekarang belum keluar IMB nya sudah hampir 10 tahun diurus
Adanya salah satu anggota FKUB yang turut melakukan penolakan, memang ada sikap FKUB kota Cilegon ada sebagian Anggota dari utusan Islam yang tanda tangan dan kurang jelas siapa orangnya, pungkasnya. Moko/YM