Mardiman Sane Dikukuhkan Sebagai Doktor Hukum ke-3 Dari UKI

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu.com, Jakarta- Program Studi Doktor Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovendus Dr. Mardiman Sane, SH., MH. Ujian Terbuka diselenggarakan di Kampus Program Pascasarjana UKI, Salemba, Jakarta Pusat (4/9/2023).

Ujian Terbuka dihadiri oleh Rektor UKI Dr. Dhaniswara. K. Harjono, SH., MH., MBA, selaku Ketua Sidang dan Dewan Penguji. Bersama dengan Dhaniswara hadir pula Prof. Dr. John Pieris, SH., MH., MS; Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH, selaku Promotor; Prof. Ir. Roy. H. M. Sembel, MBA., Ph.D;  Dr. Dian Puji Simatupang, SH., MH (Co-Promotor I); Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH; dan Dr. Wiwik Sri Widiarty, SH., MH (Co-Promotor II).

Mardiman Sane memaparkan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Investasi di Sektor Industri Pengolahan Mineral Nikel dan Batubara Untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat“. Pemaparan singkat kemudian disampaikan oleh Promovendus selama 16 menit.

Dalam pemaparan tersebut Mardiman Pane membedah bahwa politik hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak negara hukum. Yang berarti, untuk apa hukum itu diciptakan dan ke mana arah yang hendak dituju.

Dari penelitian yang dilakukan didapatkan  kesimpulan bahwa hukum merupakan produk politik yang memberi makna suatu “legal policy”  menunjukkan suatu peraturan perundang-undangan atau regulasi sarat akan kepentingan politik. Mardiman juga memaparkan hubungan antara kesejahteraan dengan keadilan, serta kaitan di antara Hak Mengusai Negara dengan barang tambang.

“Politik hukum investasi dan minerba melahirkan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya alam namun hanya mengejar pertumbuhan ekonomi mengakibatkan eksploitasi sumber daya mineral tidak diimbangi dengan keuntungan yang adil bagi negara, sehingga kesejahteraan rakyat tidak tercapai,” papar Mardiman dalam salah satu poin kesimpulannya.

Dalam disertasinya Mardiman juga merekomendasikan, dalam rangka menjaga dan meningkatkan pertumbuhan penanaman modal di sektor industri pengolahan mineral nikel dan batubara, dirinya menilai bahwa kepastian hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Kepastian hukum baik dalam bentuk pasti peraturan perundang-undangan maupun kepastian dalam penegakkan hukum,” imbuhnya.

Profesor Roy. H. M. Sembel selaku Penguji Eksternal di kesempatan tersebut menyinggung tentang isu hilirisasi nikel, dan keberadaan tambang batubara juga kaitan isunya dengan lingkungan. Dirinya lalu menanyakan kepada Promovendus, tentang peraturan manakah yang masih lemah dan perlu diperkuat, baik dalam isu hilirisasi nikel maupun isu lingkungan di sektor pertambangan batubara.

“Supaya batubara ini jangan hanya menguntungkan bagi pengusaha batubaranya, tetapi dampak eksternalnya, sebagai contohnya,” ujar Profesor Roy Sembel.

Menanggapi pertanyataan tersebut Mardiman menjelaskan bahwa dunia pertambangan memiliki pertalian yang erat dengan isunya lingkungan, karena keberadaan pertambangan sendiri dipastikan merusak bumi. Namun di sisi lain dirinya melihat bahwa dunia pertambangan ikut berkontribusi terhadap kemajuan peradaban dunia. Karena, sambungnya, seluruh kegiatan manusia modern berkaitan dengan dunia pertambangan.

“Isu hilirisasi nikel memang awal memberikan dampak yang kelihatannya membuat kita euforia, karena pendapatan negara menjadi naik. Tetapi hasil penelitian saya yang dituangkan di dalam disertasi ini, kemudian (mengungkap-red) terjadi kesenjangan antara masyarakat yang terdampak langsung dengan penambangan itu. Karena kebetulan saya hidup di daerah nikel, jadi saya paham kondisi masyarakat yang masih terbelakang, ketika datang diserbu investasi tetapi kemudian masyarakat menjadi termarjinalkan,” ujar Mardiman yang merupakan putra asal Morowali, itu.

Sebagai rekomendasinya, Mardiman lalu menawarkan adanya sebuah harmonisasi dari peraturan yang selama ini dilihat masih tumpang-tindih, agar masyarakat segera dapat merasakan dampak positif dari keberadaan investasi di lingkungan mereka.

“Saya ingin agar semua peraturan dihamornisasi kembali agar supaya masyarakat yang terdampak terhadap hilirisasi nikel maupun isu lingkungan di batubara bisa diminimalisir dan rakyat yang berada di lingkar tambang itu betul-betul dapat merasakan dampak dari investasi itu,” ungkap Mardiman di hadapan Dewan Penguji.

Profesor Roy Sembel kemudian menyarankan agar Mardiman menambahkan perspektif Property Rights dalam karya ilmiah yang telah disusunnya. Lebih lanjut Profesor Roy Sembel juga meminta agar Promovendus dapat menghubungkan disertasinya dengan pemahaman Good Public Governance dan Good Public Regulatory, dikaitkan dengan kepentingan masyarakat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S, ikut menyoroti tentang masih tumpang-tindihnya peraturan perundangan yang mengatur soal investasi dan kesejahteraan masyarakat. Dirinya meminta kepada Mardiman untuk memunculkan kalimat “Reformasi Hukum Investasi”.

“Saya harap Mardiman bisa sedikit menambahkan pada kesimpulan dan rekomendasi itu,” ujar Profesor John Pieris yang merupakan mantan Senator mewakili Provinsi Maluku selama dua periode, yaitu periode tahun 2009 hingga 2014 dan periode 2014 hingga 2019, itu.

Sementara itu Doktor Dhaniswara ketika memberikan pernyataan menyampaikan bahwa dirinya mencatat sebanyak 245 daftar pustaka dan 415 footnote yang dipakai oleh Mardiman dalam menyusun disertasinya. Dhaniswara juga menuturkan bahwa dirinya menangkap ada sebuah kegundahan di dalam diri Mardiman ketika menyusun karya ilmiah tersebut.

Menyambut pernyataan Rektor UKI, Mardiman lalu menjabarkan bagaimana kegundahan hatinya sebagai seorang praktisi hukum yang kemudian memutuskan terjun sebagai seorang akademisi.

“Dari kegundahan inilah saya berusaha untuk menemukan dan mencari jawaban, sebenarnya. Ketika awal saya masuk ke UKI , disertasi awal saya sebenarnya bukan ini, saya berupaya yang lain. Tetapi makin ke sini saya makin gundah dengan urusan tambang dan urusan investasi. Nah ketika saya berusaha mencari jawaban, sekian banyak literatur tadi tidak bisa memuaskan saya. Sehingga saya memutuskan bahwa saya harus menulis tentang ini (disertasi-red),” ujar Mardiman lagi.

Dhaniswara lalu ikut menyoroti fakta bahwa nikel dan batubara adalah dua sumber energi yang tidak terbarukan. Doktor Dhaniswara kemudian mengurai pandangan Promovendus tentang Omnibus Law yang dinilai sebagai sebuah “pencerahan” dalam mengatasi adanya ketidakpastian hukum di Tanah Air, namun faktanya hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan maupun perizinan.

“Saya ingin pendapat saudara apakah saudara optimis ‘Indonesia Emas 2045’ bisa dicapai, atau justru sebaliknya?” tanya Rektor UKI.

Merespon pertanyaan ini Mardiman Sane secara lugas mengungkapkan jika regulasi saat ini tidak segera diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, maka “Indonesia Emas 2045” hanya sebatas angan-angan belaka. Menurutnya penilaian tersebut turut didasari oleh fakta belum adanya regulasi yang mengatur soal kewajiban transfer teknologi asing kepada anak bangsa, juga belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur kewajiban investor untuk melakukan reboisasi tambang.

“Pertambangan adalah sektor yang tidak terbarukan. Tetapi masa depan dunia itu salah satunya adalah nikel, karena nikel adalah bahan baku baterai. Di mana proses transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi listrik itu proses transisinya adalah nikel. Nah yang menjadi persoalan adalah ketika regulasi yang mengatur investasi di hilir, karena saya berbicara mengenai pengolahannya dan bukan bahan mentahnya. Ketika tidak ada transfer teknologi, tidak ada peraturan yang betul-betul mengatur para investor untuk melakukan reboisasi pasca tambang, itu akan mengakibatkan kerugian lingkungan yang luar biasa,” urai Mardiman.

“Oleh karena itu yang pak doktor sampaikan tadi, saya sangat sependapat. Bahwa jika tidak ada upaya untuk me-review seluruh peraturan perundang-undangan terkait pertambangan yang diharmonisasi dengan investasi, maka saya khawatir ‘tabrakan’ kedua perundang-undangan ini akan mengakibatkan visi pemerintah yang sekarang sama nasibnya dengan masa Presiden Soeharto ketika saya masih duduk di Sekolah Dasar, dulu. Katanya (di era Presiden Soeharto-red) tahun 2000 bangsa kita ‘tinggal landas’, tetapi nyatanya di ‘landasan’ sendiri pun kita tidak bergerak,” urainya.

Selama hampir 90 menit Mardiman Sane menjawab setiap pertanyaan dari Dewan Penguji. Tercatat sebanyak 20 pertanyaan dan masukan diberikan kepada Mardiman Sane. Usai menjatuhkan skorsing untuk memberikan kesempatan kepada Dewan Penguji dalam melakukan penilaian, Dr. Dhaniswara kemudian membacakan Berita Acara Ujian Terbuka dan Hasil Yudisium.

“Berdasarkan nilai yang dicapai pada Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut maka Dewan Penguji menyatakan bahwa Promovendus Mardiman Sane lulus dengan nilai 91,27 atau huruf ‘A’. Selanjutnya dinyatakan bahwa Dr. Mardiman Sane menjadi lulusan doktor ke-3 yang dihasilkan Program Studi Hukum, Program Doktor, dan lulusan doktor ke-11 di Universitas Kristen Indonesia,” ujar Dhaniswara ketika membacakan Berita Acara Ujian Terbuka, didampingi Profesor John Pieris selaku Sekretaris Ujian Terbuka.

Usai membacakan Berita Acara, Dhaniswara juga lalu membacakan Surat Keputusan Direktur Program Pascasarjana bernomor 821/UKI-PPS/HKP0301-2023.

“Menyatakan bahwa Promovendus telah lulus Sidang Terbuka Promosi Doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3.94, predikat cumlaude,” ujar Dhaniswara.

Usai mendengarkan pembacaan Berita Acara Ujian Terbuka dan Yudisium, Mardiman Sane kemudian dipersilahkan untuk mengenakan toga dan dikukuhkan sebagai Doktor Hukum dari UKI, dipimpin oleh Ketua Sidang dan Dewan Penguji.

“Perjalanan meraih doktor adalah perjalanan yang berliku. Banyak mahasiswa strata-3 yang memimpikan duduk seperti itu, meraih gelar doktor. Maka perjalanan untuk meraih doktor itu patut Bapak Doktor Mardiman Sane untuk syukuri, karena tidak setiap orang bisa diberi Tuhan kepercayaan, amanah untuk meraih gelar doktor. Oleh karena itu Anda harus banyak berterima kasih kepada keluarga, kepada orangtua yang selama ini mendoakan Anda. Juga kepada Bapak Rektor, kepada Ketua Program Studi, dosen-dosen dan kepada Ko Promotor,” ujar Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH, selaku Promotor ketika memberikan kata sambutan di pengujung Ujian Terbuka.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI

Sat Sep 9 , 2023
Majalahgaharu.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR-RI, I Wayan Sudirta, S.H., M.H, meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia. Gelar doktor berhasil diraih I Wayan Sudirta usai menjalani Ujian Terbuka (Promosi Doktor) di Kampus Program Pascasarjana UKI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis siang (7/9/2023). Direktur Program Pascasarjana UKI Prof. Dr. […]

You May Like