Sertifikat Rumah Ibadah Bukti Kepastian Hukum

Sertifikat temapt ibadah jepara
Ayo Bagikan:

Majalahgaharu.com Jepara Sakheyus (55) menangis saat sertifikat hak milik gereja diserahkan. Dalam ucapannya, saat diberi kesempatan, Pendeta Gereja Injili di Tanah Jawa Bandungharjo Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara ini dengan terbata-bata menyampaikan bahwa harapan gereja memiliki sertifikat ini sudah puluhan tahun. Terhitung sejak 6 bulan yang lalu, panitia pengurusan sertifikat gereja bersamanya, bolak-balik ke Badan Pertanahan Nasional Jepara, hasilnya nihil. “Padahal persyaratan sudah lengkap,” begitu ujarnya. Sekedar tahu saja jarak desa Bandungharjo dengan kantor BPN Jepara lebih kurang 40 kilometer.

Hari Sabtu 16 Desember 2023 yang baru lalu, Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/ BPN menyerahkan sertifikat hak milik tempat ibadah ke sejumlah pemuka agama yang mewakili tempat ibadah mereka masing-masing, termasuk Pdt. Sakheyus. Penyerahan sertifikat oleh Wamen mengambil tempat di kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara.

Penyerahan sertifikat itu disaksikan oleh pejabat BPN setempat. Kepala Dinas BPN Kabupaten Jepara nampak hadir bersama dengan stafnya. Selain itu juga ada sekitar 30 orang yang menyaksikan penyerahan sertifikat itu dari pondok pesantren, kalangan masjid dan gereja penerima sertifikat.

Dorongan Segera Mengurus
Wamen ATR, Raja Juli Antoni, saat menyerahkan 7 buah sertifikat berharap supaya gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah diharapkan segera mengurus sertifikat tersebut. “Sertifikat ini penting untuk pengurusan IMB dan juga kepastian hukum kepemilikan tanah gereja,” demikian Raja Juli Antoni.

“Bila gereja sudah memiliki sertifikat, sudah sah diakui negara yang berdampak berpeluang mendapatkan dana yang disediakan pemerintah terhadap rumah-rumah ibadah, tentu saat dengan pengajuan proposal pengajuan kebutuhan dana.,” demikian imbuh Wamen yang memiliki istri dari daerah Kecamatan Bangsri Jepara ini.

Gambar atas saat Pdt. Sakheyus memberikan kesan, gambar bawah Pdt. Sakheyus (ujung kiri) saat bergambar bersama Raja Juli Antoni dan penerima sertifikat

Gambar atas saat Pdt. Sakheyus memberikan kesan, gambar bawah Pdt. Sakheyus (ujung kiri) saat bergambar bersama Raja Juli Antoni dan penerima sertifikat

Bukti Kepastian Hukum

Mengutip detik.com, Raja Juli Antoni, termasuk 7 buah sertifikat yang diberikan, 4 sertifikat diserahkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertifikat Pondok Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas. Dia berharap masyarakat menjaga sertifikat yang telah diberikan.

“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran,” demikian Raja Juli Antoni sebagaimana yang disampaikan ke detik.com

Ada yang Masih Diproses

Pdt. Sakheyus menceritakan bahwa saat mendapatkan kendala, ada seseorang yang bernama Albert Sahala Siahaan seorang praktisi politik yang memiliki link dengan Wamen ATR, kemudian tersambunglah komunikasi antara pihak BPN Pusat Jakarta dengan pihak BPN Kabupaten Jepara. Setelah itu, tidak berapa lama sertifikat hak milik GITJ Bandungharjo tempat Pdt. Sakheyus melayani diterbitkan.

“Persyaratan untuk penerbitan sertifikat kami sudah lengkap, oleh karenanya bisa segera diterbitkan. Ada beberapa gereja yang sedang dalam proses penerbitan, karena masih ada persyaratan-persyaratan seperti pengukuran tanah dan lain-lain yang harus dipenuhi, gereja-gereja tersebut adalah GITJ Bandungharjo Utara, GITJ Damarwulan, GITJ Pepanthan Gilikebon, GITJ Blingoh, GITJ Pepanthan Jlegong, GITJ Kelompok Kedondong desa Tulakan dan GITJ Pepanthan Karong,” demikian Sakheyus menjelaskan.

Terkait dengan GITJ Bandungharjo yang telah menerima sertifikat, Sakheyus menjelaskan bahwa GITJ Bandungharjo sudah berusia sekitar 65 tahun. GITJ Bandungharjo menjadi jemaat dewasa sejak tahun1958. GITJ Bandungharjo memiliki jemaat sekitar 90 KK dengan memiliki 2 Pepanthan atau Cabang yakni kelompok Kedondong dan kelompok Tulakan. Sakheyus sendiri ditahbiskan menjadi pendeta di gereja tersebut pada tahun 2013, pendeta sebelumnya sudah emeritus yakni Pdt. Em. Suprapto. (SB)

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Indonesia Hari Ini Merupakah Hasil Doa Kesatuan Dari Umat Kristen

Thu Dec 21 , 2023
Majalahgaharu.com Jakarta, Kegerakan doa di Indonesia tidak lepas dari Jaringan Doa Nasional (JDN) dan Full Gospel Business Man Fellowship Internatioanl (FGBMFI), salah satu Fasilitator Nasional JDN yang saat ini menjabat sebagai Mentor JDN Pdt Tony Mulia menuturkan bahwa proses transformasi di Indonesia masih berlangsung. kemajuan bangsa Indonesia hari ini merupakan […]
Jaringan Doa

You May Like