Jakarta, Warningtime.com- menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Dr. Agus Salim SH, SE, MH menyampaikan apabila dalam gugatan sebelumnya: Perkaranya mengenai wanprestasi antara A dan B, Sedangkan gugatan berikutnya adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh A dan C terhadap B, Maka terdapat perbedaan unsur penting, yaitu: Pertama ada Perbedaan pihak. Dalam perkara baru […]