Majalahgaharu Jakarta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras tindakan sekelompok massa yang membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, disertai ancaman kekerasan pada Minggu, 20 September 2026.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan bahwa tindakan penghentian ibadah secara paksa dengan ancaman kekerasan tidak dapat dibenarkan, baik secara moral maupun hukum.
“Kami mengecam keras perilaku sekelompok massa intoleran yang melakukan penghentian ibadah secara paksa dan di bawah ancaman kekerasan. Tidak bisa dibenarkan secara moral dan hukum masyarakat membawa golok, mengacungkannya, dan memaksa pembubaran ibadah dengan ancaman pertumpahan darah,” ujar Pdt. Jacklevyn.
Menurutnya, aparat keamanan perlu bertindak sigap agar peristiwa serupa tidak menjadi preseden buruk. Ia mengingatkan, tindakan kekerasan tidak semestinya dapat diselesaikan hanya dengan permohonan maaf sehingga memberikan kesan bahwa kekerasan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
“Jangan sampai muncul preseden bahwa siapa saja dapat melakukan kekerasan, kemudian persoalan diakhiri hanya dengan permohonan maaf,” tegasnya.
Pdt. Jacklevyn juga mengingatkan adanya risiko apabila permintaan maaf digunakan untuk menutup persoalan secara prematur, terutama apabila terdapat pola kekerasan yang berulang atau korban belum merasa aman. Menurutnya, permintaan maaf dapat menjadi bagian dari proses restorative justice atau menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak serta-merta menggantikan proses hukum itu sendiri.
PGI, lanjutnya, mendukung upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, proses tersebut harus berlangsung di ruang yang netral dan tanpa tekanan terhadap pihak korban. Ia menilai tidak tepat apabila korban didorong menandatangani perjanjian perdamaian atau berjanji untuk tidak menempuh proses hukum dalam situasi yang membuat mereka tertekan.
Dalam kasus GKPI Mauk Sepatan, mediasi telah dilakukan. Hasilnya, jemaat tidak dapat kembali beribadah di gedung yang sebelumnya mereka kontrak. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memfasilitasi transportasi bagi jemaat untuk beribadah di gereja lain yang berjarak hingga sekitar 10 kilometer dari lokasi mereka. Sementara itu, camat diminta mencari tempat alternatif yang dapat dikontrak jemaat sebagai lokasi ibadah selanjutnya.
Pdt. Jacklevyn menegaskan bahwa penyediaan tempat alternatif tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006). Menurutnya, persoalan yang selama ini terjadi adalah kewajiban tersebut kerap tidak dijalankan secara konsisten sehingga komunitas korban tidak memperoleh kepastian mengenai tempat mereka dapat beribadah dengan aman.
“Sayangnya, selama ini kewajiban ini sering dilalaikan tanpa memberikan kepastian bagi komunitas korban,” ujarnya.
Di tengah persoalan tersebut, PGI tetap mendukung penguatan kerukunan dalam budaya guyub yang hidup di tengah masyarakat. Namun, Pdt. Jacklevyn mengingatkan bahwa kerukunan tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dengan meminta kelompok minoritas terus-menerus mengalah ketika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Kerukunan tidak boleh berorientasi hanya pada tertib sosial, di mana untuk menjamin tertib sosial kelompok minoritas harus bersedia mengalah dalam kasus-kasus pelanggaran kebebasan agama dan berkeyakinan. Itu bukan praktik kerukunan, tetapi perukunan,” katanya.
Menurutnya, kerukunan yang sehat harus dibangun di atas kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Tanpa prinsip tersebut, persaudaraan yang dibangun di tengah masyarakat akan mudah rapuh.
“Kerukunan dan persaudaraan yang tidak dijangkarkan pada kesediaan berlaku setara dan adil akan rapuh dan mudah hancur,” pungkasnya. (EDP)
