Jakarta, majalahgaharu.com- Nama Pendeta Muhamad Husein Hosea S. Th, belakangan ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, hamba Tuhan emeritus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, karena tersandung permasalahan hukum .
Semua bermula ketika Pdt. Hosea dituding sebagai pendeta gadungan dan memalsukan Akta Nikah dari kedua pasangan yang diberkatinya pada 2017 silam, yakni akta pernikahan dari (Alm) Basri Sudibjo dengan Juniar alias Vero.
Basri yang ketika itu statusnya sebagai duda bertemu dengan Juniar, saat dirinya menjalani pengobatan di salah satu klinik pengobatan milik Juniar. Usai sembuh dari penyakit, Basri lalu menyatakan cintanya dan melamar Juniar. Pernikahan keduanya diberkati oleh Pdt. Husein Hosea.
Sebagai ungkapan tanda cintanya, Basri kemudian menghadiahi Juniar sertifikat dari sebidang tanah yang ditaksir berharga 40 milyar Rupiah. Namun belakangan setelah Basri meninggal, salah seorang anak kandung Basri melaporkan Juniar, Pdt. Hosea dan seorang bernama Agus Butar Butar ke pihak Kepolisian. Mereka dituduh melakukan persekongkolan hendak menguasai harta dari almarhum ayah mereka. Buntut dari permasalahan tersebut, ketiganya kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya dan tengah menunggu proses hukum lanjutan.
Terkait persoalan ini, Polda Metro Jaya sendiri telah menggelar Siaran Pers yang disampaikan Subdit Harda Ditreskrim Polda Metro Jaya, Tanggal 28 Januari 2020, Pukul :13.30 WIB, dalam Laporan Polisi No. : LP/5905/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2019, Atas Berita : Juniar alias Vero, Pendeta Muhammad Husein Hosea, S.Th., dan Agus Butar Butar, S.T., S.H., M.M, M.H dengan menyebut “Pendeta Gadungan dan Terapis Palsukan Akte Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai 40 Milyar”.
Merespon Siaran Pers tersebut, kuasa hukum dari ketiganya yakni Kamaruddin Simanjutak SH, angkat bicara dan memberikan Hak Jawab. Kamaruddin lalu membantah semua sangkaan polisi terkait tudingan kepada para kliennya itu.
Dalam sebuah Konferensi Pers yang dihadiri oleh wartawan lintas media di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Selasa (11/02/2020), Kamaruddin Simanjuntak menyatakan pernyataan itu jelas tidak benar dan telah mencemari nama baik para kliennya. Kamaruddin mengatakan, Pendeta Mohammad Husein Hosea, S.Th, adalah Pendeta yang benar, bukan “Gadungan”. Menurutnya, hal itu dibuktikan dari pengakuan yang bersangkutan, yang lulus dengan gelar” S.Th” dari Sekolah Tinggi Teologi Nommensen Pematang Siantar, tahun 1972-1977.
Kamaruddin menambahkan kliennya juga pernah melayani di gereja arus utama semisal HKBP. Sehingga, sesuai penahbisannya berhak menikahkan calon pengantin.
Terkait sangkaan memalsukan Akta Nikah, Kamaruddin membeberkan bukti kalau kliennya, Juniar alias Vero bersama (alm) Basri Sudibjo telah menikah pada tahun 2017 silam. “Surat Akta Perkawinan Nomor 02/GKP/C-B/VI/A-K/2017 Tanggal 11 Pebruari 2017 dan itu dikuatkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 290/Pdt.P/2019/PN, Jkt. Utr, tanggal 13 Mei 2019,” terangnya.
Dirinya menambahkan, status pernikahan antara Juniar dengan Basri Sudibjo dikuatkan dengan keberadaan sejumlah foto-foto mereka selama pernikahan. Kamaruddin kemudian menunjukkan foto Basri ketika mengajak Juniar ke pusara sang istri pertama yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Juga sebuah foto keluarga ketika keduanya menghadiri peryaan Imlek, dan makan bersama dengan keluarga besar dari Basri.
“Tidak mungkinlah muncul foto bersama ini kalau mereka berdua tidak ada apa-apanya (menikah). Pasti telah menikah,” terang Kamaruddin seraya menunjukkan bukti foto.
Kamaruddin juga menjawab tuduhan kepada kliennya, Juniar, yang disebut sebagai “Terapis”. “Ibu Juniar itu adalah Shinse, yang belajar di luar negeri . Dia pengusaha, mempekerjakan banyak terapis dan memiliki beberapa klinik kesehatan di Kelapa Gading, Bali, Surabaya dan Singapura,” terang Kamaruddin.
Menanggapi tudingan yang menyebut bahwa Juniar memiliki niat untuk menguasai sebidang tanah milik almarhum Basri, Kamaruddin menegaskan, kliennya tersebut memang sempat diberikan sertifikat tanah seluas 2.625 meter persegi yang terletak di Jakarta Selatan. Semasa hidup, Basri Sudibjo pernah memberikan sertifikat tanah senilai R. 40 milyar kepada kliennya. Di hadapan notaris pula, kliennya diminta untuk menandatangani sertifikat tersebut. Sertifikat tanah senilai Rp. 40 miliar tersebut diberikan setelah kliennya diminta Basri Sudibjo, yang ditandatangani dihadapan notaris.
“Basri memberikan sertifikat dengan meminta kepada Juniar menandatangani tanda terima sertifikat di notaris GPH, pada bulan Maret 2017,” tegas Kamaruddin.
Sekali lagi, Kamaruddin menepis tudingan bahwa kliennya sengaja merancang sebuah persekongkolan demi menguasai sertifikat tanah milik almarhum suaminya yang sah. “Maaf ya, klien saya ini bisa dibilang orang yang berada, sudah kaya. Beliau memiliki usaha klinik di mana-mana,” ungkapnya. RP