Majalahgaharu-Manokwari Hari ini Jum’at, 6/8 para mahasiswa Universitas Papua yang dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi telah memenuhi panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama. Mereka terdiri dari Abraham Sakof, Marcelino Pigay, Darwin Sarani, Yuventus Temorubun, Erik Aliknoe dan Agus Nahabia.
Keenam orang mahasiswa tersebut didampingi para penasihat hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Para Advokat LP3BH Manokwari dipimpin oleh Direktur Eksekutif LP3BH Advokat Yan Christian Warinussy. Serta 3 (tiga) rekannya yaitu Advokat Thresje Juliantty Gaspersz, Advokat Simon Banundi dan Advokat Karel Sineri.
Berbeda dengan 2 (dua) panggilan sebelumnya yang dipanggil dengan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP). Sementara, pagi tadi para mahasiswa UNIPA tersebut dalam panggilan ketiga, disematkan pasal 160 KUHP. Advokat Yan Christian Warinussy mengatakan kalau pasal 170 berbicara mengenai dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sedangkan pasal 160 lebih pada dugaan pidana melakukan penghasutan untuk melawan penguasa yang sah. Proses pemeriksaan secara umum berjalan sangat baik, karena para klien kami bisa memberi keterangan dengan bebas, sama sekali tidak ada tekanan. Intinya hendak dicari sesungguhnya siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelemparan dan atau pemukulan yang berakibat terlukanya Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UNIPA Bapak Kashudi.
Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11:30 wit akhirnya berakhir pada pukul 18:00 wit. Selanjutnya kami selaku Tim Penasihat Hukum bersama keenam mahasiswa UNIPA tersebut dapat meninggalkan halaman Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari pada sekitar pukul 18:30 wit dengan baik dan aman serta penuh damai.
Selanjutnya kami menunggu kelanjutan proses hukum perkara ini setelah mendapat informasi lebih lanjut dari Kasat Reskrim Polres Manokwari nantinya.