Pemkot Bandar Lampung Tidak ada Penolakan Perizinan Rumah Ibadah

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu.com Jakarta Pada tanggal 20 September 2023, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima perwakilan dari GMKI Bandar Lampung, GAMKI Provinsi Lampung, dan GKKD Bandar Lampung untuk membahas permasalahan intoleransi dan pendirian rumah ibadah di kota Bandar Lampung. Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Sukarma Wijaya sebagai Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesra, Bapak Seraden Nihan selaku Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, perwakilan Kemenag Kota Bandar Lampung, serta FKUB Kota Bandar Lampung.

Ketua BPC GMKI Bandar Lampung, Dwiki Simbolon, menyampaikan tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengatasi permasalahan intoleransi yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Beliau juga mempertanyakan peran dan tindakan nyata dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan FKUB Kota Bandar Lampung terkait permasalahan ini.

Parlindungan Sihombing dari Majelis GKKD Bandar Lampung menambahkan bahwa persyaratan untuk menerbitkan IMB Rumah Ibadah sudah terpenuhi, namun Kelurahan Raja Basa Jaya menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan dukungan dari masyarakat.

FKUB Kota Bandar Lampung kemudian menjelaskan bahwa masih ada beberapa gereja yang belum memiliki IMB di Bandar Lampung, namun hal ini tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Mereka mengapresiasi ketenangan tersebut. FKUB seharusnya mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi pengurusan IMB rumah ibadah yang belum memiliki izin.

Situasi ini dapat menjadi sumber masalah di masa depan, dan terlihat bahwa FKUB seakan menyimpan potensi konflik di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Bandar Lampung dan FKUB harus belajar dari konflik sebelumnya yang disebabkan oleh ketiadaan IMB Rumah Ibadah.

Dwiki Simbolon menekankan perlunya koordinasi antara FKUB dan Pemerintah Kota untuk memberitahu rumah ibadah yang belum memiliki IMB agar segera mengurus persyaratan yang diperlukan.

Majelis GKKD Bandar Lampung, Parlindungan, menginginkan kejelasan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah mendapatkan jawaban dari Lurah Rajabasa Jaya, yang menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan dukungan dari masyarakat setempat.

Pemerintah Kota menyatakan bahwa tidak ada proses perizinan rumah ibadah yang ditolak, namun setiap permohonan membutuhkan proses.

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memberikan izin sementara kepada GKKD selama 2 tahun. Jika dalam 2 tahun belum memenuhi persyaratan dan mendapat rekomendasi, maka izin akan diperpanjang. Namun jika tetap tidak memenuhi persyaratan, Pemerintah Kota akan turun tangan dan mengevaluasi situasi langsung.

Hasil dari pertemuan ini mencakup dua poin penting dari pernyataan FKUB dan Walikota yang diwakili oleh Asisten bagian Pemerintahan dan Kesra, antaranya pemerintah Kota bersama FKUB akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas dan segera melakukan peninjauan lapangan.

Kemudian pemerintah Kota dan FKUB akan berkoordinasi untuk mengevaluasi kondisi dan permasalahan rumah ibadah yang belum memiliki izin.

Penting untuk mencatat bahwa pada Senin, 18 September 2023, GMKI Bandar Lampung, GAMKI Provinsi Lampung, dan GKKD Kota Bandar Lampung melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung untuk menyoroti isu intoleransi di Kota Bandar Lampung.Red

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

ANTONIUS BENNY SUSETYO: " Perlindungan terhadap Pekerja Migran contoh nyata aktualisasi Pancasila  "

Wed Sep 20 , 2023
Majalahgaharu.com Kupang  -Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo menyatakan bahwa Ideologi Pancasila benar benar nyata dibumikan jika dalam praktek rekrutmen, pelatihan  dan penyaluran Tenaga kerja Migran benar benar terbuka,   mengindahkan nilai kemanusiaan dan bebas dari intervensi Mafia dan cukong Hal ini dinyatakan Benny […]
Benny

You May Like