Jakarta, majalahgaharu.com-Dalam Perkara Pidana terdapat beberapa jenis putusan hakim, yakni (i) Putusan pengadilan yang berupa pemidanaan, dimana Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan; (ii) Putusan pengadilan yang berupa pembebasan dari segala dakwaan (vrijspraak), Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan […]
