Majalah Gaharu – Masyarakat Hukum Adat, diakui dan dihormati secara konstitusional oleh negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI). Hal ini diatur dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, yang diatur bahwa “(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan […]