Majalahgaharu.com Jakarta Massa dari sejumlah organisasi pers melakukan unjuk rasa di DPR hari ini, menuntut penolakan revisi UU Penyiaran yang sedang digodok DPR. Anggota Komisi I DPR, dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, menemui para pengunjuk rasa.
Farhan mengaku juga tidak setuju dengan revisi UU tersebut. Salah satu poin revisi UU itu yang menimbulkan protes adalah larangan penyiaran berita investigatif. Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan akan melakukan rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian RUU itu pada Rabu, 29 Mei 2024. Badan tersebut yang akan memutuskan, apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
Dalam aksi protes tersebut, kalangan media massa menuntut 3 hal. Pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi. Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Sementaran di Tangerang gabungan sejumlah massa jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) dan DPRD Kota Tangerang. Sejumlah pekerja media tersebut n memberi pernyataan terkait penolakan rancangan undang- undang Penyiaran.
Dalam orasinya para pekerja pers ini menegaskan bahwa dalam UUD 1945, jurnalis telah dijamin kemerdekaannya dan telah diakui keberadaan jurnalis sebagai Pilar ke-4 demokrasi. Jurnalis dianggap amat erat dengan roh Demokrasi yakni kebebasan berekspresi. Bahkan secara Konseptual, kebebasan Pers dapat membuahkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Jurnalis , sebagai masyarakat banyak mengetahui berbagai peristiwa. Diantaranya kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan. Sayangnya, nilai – nilai diatas mulai memudar, bahkan lenyap ditelan kekuasaan.
Saat ini, Anggota DPR-RI tengah merancang Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal – pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap Pers. red