Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn. Apresiasi Mediasi ATR/BPN Kubu Raya Terkait Tumpang Tindih SHM

Ayo Bagikan:

Majalahagaharu Sungai Raya,  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengambil langkah konstruktif dalam menyikapi dinamika kepemilikan tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang diajukan Advokat asal Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan, kuasa hukum dari Bapak Wijanto Gunawan, selaku pemilik SHM No. 11085 dan 11090 Jumat 10 Juli 2025.

Dalam isi surat resminya yang ditujukan ke BPN Kabupaten Kubu Raya, terdapat indikasi tumpang tindih bidang dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) lain yang diterbitkan sebelumnya di lokasi serupa.

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara formal dan terbuka yang dipimpin Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN, terjadi dialog antar pemegang SHM yang terindikasi mengalami tumpang tindih lokasi.

Di suasana yang tertib dan kondusif, para pihak menyampaikan pendapat, dokumen pendukung, serta harapan untuk penyelesaian yang adil dan transparan. Mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria dapat ditempuh dengan cara yang demokratis, dengan menjunjung prinsip keadilan administratif dan musyawarah mufakat.

Menanggapi hal tersebut, BPN Kubu Raya melakukan kajian administratif dan memfasilitasi pertemuan antara para pemegang sertifikat atas nama: Rupina Panjaitan, Tuan Haji Kiswan, Lim Kheng Hong, Hardi Smith Sian Ipah, Endang Tejaningsih, Dus Asmadi dan Mochtar Loni.

“Sebagai advocate dan masyarakat, kami mengapresiasi inisiasi dari BPN sebagai fasilitator netral untuk menyelesaikan permasalahkan administrasi SHM atas nama klien kami. Mediasi bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik dan ketidakpastian hukum atas SHM yang klien kami miliki. Kalau pun ada penataan secara ulang terhadap bidang tanah, kami harap ini dapat menjadi solusi terbaik,”jelas Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn.

Selain bapak Wijanto Gunawan, para pemilik SHM menyepakati bahwa penguasaan fisik yang telah berlangsung secara damai selama bertahun-tahun perlu menjadi dasar dalam penyesuaian tata letak bidang. “Kami semua tinggal berdampingan dalam damai. Yang kami perlukan hanyalah kejelasan administratif, bukan perdebatan yang meruncing diantara kami karena persoalan validasi data atas SHM yang kami miliki,” ujar Wijanto Gunawan dalam diskusi yang berlangsung penuh etika dan saling menghormati.

Menanggapi permohonan masyarakat Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN / ATR Kubu Raya, Lutria Nirhati S.ST, menyampaikan bahwa hasil mediasi ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan bersama di lapangan. Selain itu, kami juga akan melakukan verifikasi spesial dengan koordinat GPS, Sinkronisasi data fisik dan yuridis.

“Setelah tahapan proses ini selesai, kami akan lanjutkan informasikan dan kami pastikan setiap langkah dilakukan transparan, adil, dan sah secara hukum. Tidak ada yang dirugikan. Pemutakhiran peta bidang secara resmi, kami harapkan dapat memeberi kepastian hukum untuk semua,” tegas Lutria Nurhayati S.ST.

Kesepakatan Ditetapkan Secara Resmi Tim kuasa hukum dari kedua belah pihak berharap agar hasil kesepakatan mediasi ini dapat menjadi dasar administratif dan sah di mata hukum, serta dituangkan dalam produk legal yang diterbitkan BPN/ATR sesuai prosedur.

Hal ini mengacu pada pada landasan hukum UUPA No. 5 Tahun 1960  Dasar kepastian hukum atas tanah. Inpres No. 2 Tahun 2018  Pemberantasan mafia tanah dan reformasi agrarian. Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Penanganan sengketa pertanahan secara administratif.

Pemutahiran peta bidang secara resmi, dapat menjadi penataan yang lebih adil dalam kehidupan bermasyarakat.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Rayakan HUT Ke-44 Tahun Pelkat PKB GPIB Berbagi Sembako dan Tanam mangrove

Sat Jul 12 , 2025
Majalahgaharu Cilacap Dalam rentang usianya yang ke 44 tahun pelayanan kategorial kaum bapak (Pelkat PKB) Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB )  menggelar perayaan HUT Ke- 44 Tahun dengan tema Tangguh dan Luwes bapak yang teladan dalam melayani (Efesus 5:23), bertempat di GPIB Galilea Cilacap, Jawa Tengah dari tanggal Jumat […]

You May Like