Majalahgaharu Jakarta Upaya hukum yang dilakukan oleh Prof. Marthen Napang lewat peninjauan kembali (PK) ke pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara pengadilan Tk 1 465/Pid.B/ 2024/PN Jkt.pst dengan nomor surat pengantar 258/PAN. PN/ 10-u1.III.2026 jenis PK klasifikasi penipuan.
Di mana surat PK tersebut diterima kepaniteraan MA Selasa 17 Maret 2026 dengan tanggal registrasi 6 April 2026 dengan tanggal distribusi Selasa 9 Juni 2026 dengan pemohon terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H.
Namun, permohonan PK Marthen Napang akhirnya kandas dengan ditolaknya PK dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis, Soesilo S.H., M.H dengan hakim anggota Ainal Mardhiah, S.H., M.H dan Suradi,S.H., M.H dengan panitera pengganti Rozi Yhond Roland, SH., MH. Di mana PK dari Marthen Napang dinyatakan di tolak
Dengan di tolaknya PK tersebut merupakan rententan kekalahan setelah sebelumnya dikuatkan adanya kasasi 1394 K/Pid/ 2025 yang terbit setahun silam pada tanggal 20 Agustus 2025, sekaligus menvalidasi dahwaan cermat dari penuntut umum Tri Yanti Merlycn CP., SH.
Seperti diketahui, Marthen Napang telah didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang tidak saja mengakibatkan kerugian materi pada Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta, tapi juga kerugian bisnis, di mana salah satu proyek PLTA di Palu, Sulawesi Tengah, jadi terbengkalai, dan kerugian sosial lainnya.
Kini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pun harus bersiap menghadapi tuntutan perdata yang akan segera diajukan oleh John Palinggi serta adanya dugaan tindak pidana pencucian uang/ money loundry UU No 8 tahun 2010, yang sudah di laporkan oleh Muh. Iqbal, SH., MH dengan laporan polisi nomor LP/B/2000/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Maret 2023.
PK Kekuatan Baru
Pieter de Rosari pengacara John Palinggi dikesempatan siang itu menegaskan dengan adanya penolakan putusan PK nomor 148 PK/ PID/2026 akan menjadi menambah amunisi untuk mengawali babak baru menghadapi sidang perdata di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
“Dengan hasil keputusan PK ini kami berharap akan menambah keyakinan majelis hakim dalam gugatan perdata yang kami layangkan. Karena hemat kami tuntutan perdata ini sudah ada dasarnya dengan keputusan PK dengan terpidana Marthen Napang”, tandas Pieter yakin.
Lebih lanjut Pieter menegaskan bahwa tunttan perdata Nomor 105/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst, tergolong bukan gugatan perdata biasa. Karena dalam gugatan perdata ini ada harta ada indikasi kuat disembunyikan oleh beberapa orang yang masih ada relasi dekat dengan pihak Marthen Napang.
Untuk mengawal kasus ini agar tuntas John Palinggi pihak yang dirugikan meminta Kompolnas dan KPK menaruh perhatian terhadap kasus ini. Sehingga palu keadilan berpihak kepada penegakkan hukum yang benar. YM

