Jakarta, majalahgaharu.com- Kuasa Hukum pendeta Mohammad Husein Hosea, Kamaruddin Simanjuntak SH, menyatakan siap memaparkan bukti-bukti yang menguatkan status kependetaan Husein Hosea di persidangan yang rencananya akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu mendatang (17/03/2020).
Hal itu disampaikan Kamaruddin kepada wartawan yang hadir di persidangan pada Senin petang (16/03/2020). Kamaruddin datang membawa ratusan bukti yang akan memperkuat pembelaannya terhadap Pdt. Husein Hosea, yang telah dipersiapkannya dalam dua buah koper besar.
Persidangan terhadap Pdt. Husein Hosea sendiri telah memasuki rangkaian ke-3. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Pdt. Mohammad Husein Hosea merupakan pendeta gadungan.
Padahal, pendeta Husein Hosea merupakan pendeta yang secara hukum gereja sah melakukan pelbagai sakramen gerejawi, di antaranya membaptis, memberkati sidi, membekati pernikahan, hingga memakamkan jemaat yang wafat.
“Prakteknya sudah banyak saya. Sekolah teologinya di Nommensen, tahun 1972 sampai 1977. Kalau prakteknya di Siborongborong, Doloksanggul, ke Parbotihan, Onan Gajang, baru Sibolga. Sehabis itu baru saya dipindah ke Medan. Saya ditahbiskan (sebagai Pendeta) di Tebing Tinggi tahun 1980,” ujar Pdt. Husein Hosea usai sidang perdananya yang digelar pada Kamis silam (05/03/2020).
Majalah Gaharu kemudian menelusuri riwayat pelayanan gerejawi yang pernah dilakukan oleh hamba Tuhan asli Aceh, itu. Kami juga sempat bertemu dan mewawancarai mantan pimpinan lembaga Zending dari gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), Prof. Dr. Payaman. J. Simanjuntak.
Profesor Payaman lalu membenarkan bahwa Pdt. Husein Hosea merupakan salah seorang pendeta yang pernah diutus lembaga misi HKBP tersebut.
“Oh iya saya kenal beliau (Pdt. Husein Hosea) itu. Beliau juga dulu pernah melayani di beberapa HKBP ya. Kemudian waktu saya di Zending beliau juga ikut melayani. Dan dulu mungkin, terakhir, beliau lebih banyak melayani di wilayah Tangerang,” ujar Profesor Payaman ketika ditemui usai perhelatan ke-10 World Interfaith Harmony Week, yang digelar di UPF Center, Jakarta pada Sabtu silam (07/03/2020).
Dirinya menambahkan, Pdt. Husein Hosea juga cukup lama terlibat di pelayanan Zending HKBP. “Saya lupa, tetapi sudah cukup lama. Lebih dari 10 tahun,” imbuhnya.
Jatuh Sakit
Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak pada Senin malam (15/03/2020), kembali melontarkan kritik keras terhadap Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Kliennya, Pdt. Husein Hosea yang kini telah menginjak usia 68 tahun memang sudah beberapa kali mengeluhkan masalah kesehatan, terutama di saluran pernafasan.
Dalam dua kali persidangan Pdt. Husein Hosea berulang kali menggunakan inhaler untuk membantu mengatasi masalah pernafasan yang sudah dideritanya sejak lama. Penangguhan penahanan, atau pengubahan status menjadi tahanan kota juga telah diajukan Kamaruddin selama rangkaian persidangan, namun belum mendapatkan tanggapan berarti dari Majelis Hakim.
Kamaruddin kemudian menerangkan bahwa kondisi kesehatan dari hamba Tuhan yang mulai rabun dan tuli ini kian memburuk hingga pingsan di Lembaga Pemasyarakatan, dan mesti dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (14/03/2020). Keterangan itu kemudian dipekuat dengan Surat Keterangan yang dilampirkan oleh pihak rumah sakit yang melakukan penanganan.
Kamaruddin juga melontarkan kritiknya terhadap jadwal persidangan yang tidak menentu, sehingga mengakibatkan kliennya makin menderita. Untuk itu dia meminta agar Majelis Hakim kembali mempertimbangkan status tahanan kota bagi kliennya, dengan alasan kemanusiaan.
“Persidangan ini tidak disiplin pagi-pagi sampai siang seolah-olah tidak ada pekerjaan menjelang magrib heboh sidang tapi tiba-tiba di tunda ini sudah melanggar azas perkara pidana yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Apa lagi saya menangani perkara prodeo klien saya tidak membayar saya mohon maaf ya keadaannya juga udah duda dan sudah tua. Kalau saya perhatikan Hukum kita ini sangat tegas terhadap pendeta ini, tidak ada perikemanusiaan. Bahwa klien saya ini sudah sakit-sakitan, sebentar-sebentar pingsan dan dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Kondisi Pdt. Husein Hosea, lanjut Kamaruddin, terasa sangat kontras jika dibandingkan dengan status terdakwa lainnya yang sama-sama menjalani persidangan di tempat itu.
“Tapi majelis hakim masih mencari-cari alasan untuk tidak memberikan penetapan penahan kota. Sementara kita lihat di luar sana banyak terdakwa yang muda-muda, masih segar, bisa pulang ke rumah, artinya tahanan kota. Kenapa pendeta setua ini (diperlakukan berbeda), tidak berprikemanusiaan. Kitakan belum masuk pokok perkara siapa yang benar dan siapa yang salah kita kan tidak tahu,” pungkas advokat dari firma hukum Victory, itu.