Manokwari majalahgaharu.com Perhatiannya terhadap penegakan hukum tak perlu diragukan lagi Christian Warinusy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari. Atas dasar amanat pasal 42 UU No.31 Tahun 1999 serta dalam kapasitas sebagai Pemerhati Korupsi di Papua Barat.
Christian meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Drs.Monang Silitonga agar mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol.Romylus Tamtelahitu. Mengapa, karena begitu banyak informasi tentang penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi sangat merugikan negara di Polda Papua Barat sepanjang tahun 2020 hingga saat ini. Namun tak satupun yang mengalami kemajuan, dalam arti di-tahap satukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Apalagi di- P.21 kan oleh JPU Kajati Papua Barat. Beberapa kasus yang diduga berpotensi merugikan negara seperti dugaan tindak pidana korupsi pada Pokja-Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat terkait proses tender/pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Warmadi-Saukorem-Arfu (Gunung Biori – Kampung Sanfarmon, Distrik Amberbaken Barat, Kabupaten Tambrauw) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Barat Tahun Anggaran 2020.
Juga kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pengelolaan anggaran biaya RT-PCR di RSUD Kabupaten Manokwari. Serta dugaan tindak pidana pengelolaan dana hibah Organisasi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 serta APBD tahun anggaran 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
Menurut hasil investigasi Tim LP3BH Manokwari, diperoleh informasi ada sekitar 10 hingga 12 kasus yang tengah ditangani Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat. Namun hingga hari ini tak satupun yang mengalami kemajuan yang dapat dibanggakan.
Sehingga cenderung negara, daerah dan terutama rakyat Papua dirugikan oleh bukan saja perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab tapi oleh peran para abdi hukum yang tidak memiliki niat tulus dalam mengungkap potensi kerugian serta indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Oleh sebab itulah saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat tersebut. Perlu juga diawali dengan melakukan legal audit terhadap kinerja penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat tersebut. CW