PKM Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI: Apakah Warisan Kena Pajak?

Ayo Bagikan:

Bekasi Majalahgaharu.com – Program Studi Manajemen Pajak Program Diploma Tiga Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia Jakarta melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bekerjasama dengan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Perumnas 2, Bekasi, Jawa Barat menyelenggarakan Seminar yang bertopik Apakah Warisan Kena Pajak pada hari Minggu 18 Desember 2022 bertempat di HKBP Perumnas 2. Narasumber yang dihadirkan adalah praktisi dan ahli hukum perpajakan Bapak Afwan, SE, Ak, M.Ak, CPA, BKP dan praktisi kenoktariatan dan hukum perdata warisan Ibu Milly Karmila Sareal, SH, M.Kn.

Seminar berlangsung hybrid offline dan online via zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Vokasi Bapak Maksimus Bisa, S.K.M., Sst.Ft., M.Fis, Pdt. R. Pangaribuan,S.Th, Ketua Program Studi Manajemen Pajak Rudy Sondang Sinaga, S.Pd., S.E., MM, Majelis dan Jemaat HKBP Perumnas 2 Bekasi, serta mahasiswa UKI maupun luar UKI serta masyarakat dari berbagai daerah.

Dekan Fakultas Vokasi Bapak Maksimus Bisa membuka seminar dengan menyampaikan pesan perlunya masyarakat mengetahui hukum dan peraturan terkait Warisan dan Pajak. Sementara Lenny Panggabean, S.E, M.Ak., Ak sebagai ketua panitia PKM mengungkapkan “Harta warisan menjadi dilema bagi yang pernah dialami, sedang dialami dan yang akan mengalami. “Para narasumber yang hadir adalah ahli di bidangnya, sehingga peserta bisa mendapat pembelajaran soal Warisan dan Pajak,” jelasnya. Dijelaskan juga bahwa program PKM adalah program rutin dari Universitas Kristen Indonesia di masyarakat.

Pdt. R. Pangaribuan, S.Th yang mewakili Pendeta Resort HKBP Pdt N. Simanjuntak, S.Th, mengungkapkan rasa syukur atas digelarnya seminar, dan berharap umat bisa mendapat pengetahuan dan pembelajaran soal Warisan dan Pajak.

Moderator Webinar, Jisman Lubis menyampaikan prolog warisan menjadi berkat bagi semua orang yang diwariskan dan juga bagi yang akan mewarisi warisan. “Topik yang bagus, menjadi pencerahan menjawab berbagai pertanyaan soal warisan dengan tuntas dan menjadi edukasi” imbuhnya. Ditambahkan Jisman, dosen UKI fakultas Vokasi ini bahwa PKM adalah wujud pengabdian ilmu kepada masyarakat yang UKI gelar selama ini.

Kesempatan pertama presentasi disampaikan oleh Bapak Afwan. Poin-poin yang disampaikan Afwan menyangkut mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Warisan bukan Objek PPh, dan Hibah. Lebih lanjut menjelaskan bagaimana warisan tidak dikenakan pajak dan dikenakan pajak. “Surat Keterangan Bebas Pajak untuk harta warisan dengan syarat harta warisan dilaporkan ke pajak” cetusnya. Dan bila harta waris tidak dilaporkan akan terkena sanksi jelasnya.

Sementara Ibu Milly, menyampaikan Aspek Hukum Perdata atas harta warisan. “Terkait Warisan, prinsip hukum perdata menganut pernikahan monogami bukan poligami”, imbuh Milly. Dijelaskan juga oleh Milly soal status harta dalam pernikahan bila dibuat perjanjian pranikah dan tanpa perjanjian pranikah. “Harta campur/bersama dan tidak diatur dengan perjanjian pranikah”, jelasnya. Dijelaskan juga para pihak yang menerima hak waris, pembagian waris menurut KUH Perdata, Akta Wasiat dan bagaimana Warisan dikenakan pajak atau tidak. “Pembagian Waris diatur dalam KUH Perdata, belum mengadopsi hukum adat yang ada di Indonesia”, tandas Milly.

Bapak St. Sitorus yang merupakan Sintua HKBP Perumnas 2 Bekasi mengungkapkan seminar ini baik untuk pengetahuan umat, meski demikian tak dipungkiri bahwa ada hukum adat yang masih hidup di Indonesia. “Suka tidak suka adat istiadat soal warisan di suku Batak masih dipegang dan dipatuhi oleh masyarakat suku Batak, meski demikian hukum nasional bisa menjadi jalan keluar bila terdapat perselisihan” ungkapnya saat ditanya responnya atas seminar ini.

Jisman Lubis yang juga dosen di Fakultas Vokasi UKI ini memberitahukan bahwa UKI memiliki Lembaga Bantuan Hukum dan Tax Center. “Jadi bila masih ada yang perlu di sampaikan soal Hukum dan Warisan bisa datang ke UKI untuk konsultasi, gratis”, imbuhnya.

Keberadaan LBH dan Tax Center di UKI dalam rangka membantu pemerintah memberi bantuan hukum dan pajak yang dibutuhkan masyarakat. Saat ini layanan terbuka mulai pukul 08.00 – 17.00 di kampus Pusat UKI, Mayjen Sutoyo no. 2 Cawang Jakarta Timur tanpa pungutan biaya.

“Program Studi manajemen pajak Fakultas Vokasi UKI ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat, penerapan ilmu bidang perpajakan dimasyarakat, mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi”, jelasnya. Lebih lanjut harapan Jisman selain pembelajaran masyarakat program PKM ini juga dalam rangka mencetak sumber daya manusia unggul yang bisa langsung terjun di masyarakat sebagai konsultasi pajak.

“PKM ini upaya “jemput bola” atas persoalan yang dialami di masyarakat, kami terbuka bagi siapa saja untuk bisa melayani dengan keilmuan perpajakan. Dari antara 4500an perguruan tinggi di Indonesia, Universitas Kristen Indonesia adalah salah satu dari 28 Perguruan Tinggi unggul di Indonesia. UKI sudah mendapat akreditasi perguruan tinggi unggul dari pemerintah.” ungkap Jisman. (Moko).

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

GMKI dan GAMKI  Cabang Serang Kompak Silaturahmi dengan Haji Embay Mulya Syarief Tokoh Masyarakat Cilegon

Wed Sep 21 , 2022
MajalahGaharu.Com, Cilegon – Belum lama ini, pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan, baik di tingkat regional hingga nasional. Masih adanya penolakan  keras terhadap gereja di Cilegon. Menyoroti kasus ini, perwakilan dari badan pengurus cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Serang dan […]

You May Like