Majalahgaharu Jakarta Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Galaruwa Nusantara Abadi (LBH YGNA) menindaklanjuti laporan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dugaan Penistaan Agama dan Tindak Kekerasan terhadap anak-anak Kristen yang melakukan retreat 27 Juli 2025 di desa Cidahu, Sukabumi ke Dittipidum Bareksrim POLRI Selasa 5 Agustus 2025. Laporan tersebut karena Polres Sukabumi hanya memproses dugaan tindak pidana perusakan pagar, properti bangunan dan penghasutan.
Padahal dugaan penistaan agama berupa penurunan salib dari lantai dua bangunan kemudian digunakan menghacurkan kaca jendela, selanjutnya diarak di jalan disertai teriakan kemudian dibanting hingga rusak. Demikian juga dugaan tindak kekerasan terhadap anak-anak dapat disaksikan secara kasat mata, kata Santiamer Silalahi, ketua umum LBH YGNA.
Selanjutnya SantiamerSilalahi Ketua Umum LBH YGNA merasa sangat kecewa terhadap Kapolsek Cidahu, Kapolres Sukabumi, Kapolda Jawa Barat masing-masing atas nama AKP. Endang Slamet, AKBP. Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si, dan Irjen. Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., S.H., M.H.
Khusus untuk Kapolsek Cidahu tegas Santiamer dilaporkan karena tidak cakap melaksanakan tugas, ia mengatakan, bahwa menurut UU di luar mereka tidak boleh melakukan ibadah di Cidahu” Sedangkan untuk Kapolres dan Kapolda, karena tidak ada inisiatif memperdalam kasus PMH oleh sekelompok Masyarakat Cidahu. Propam POLRI telah menerima Pengaduan LBH YGNA pada tanggal 17 Juli 2025.
Pihak Propam POLRI menyampaikan kepada Santiamer Silalahi, dkk bahwa pengaduan tersebut telah dilimpahkan kepada Birowassidik Bareskrim POLRI pada tanggal 31 Juli 2025.
Santiamer Silalahi, dkk berharap agar setiap kelompok masyarakat non-Islam khususnya kelompok Kristen untuk tidak takut terhadap tekanan-tekanan sekelompok masyarakat tertentu atas nama agama untuk melalukan ibadah. Sebab, konstitusi menyatakan bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Reporter : Lis