JAKARTA, MAJALAHGAHARU.COM — Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut Asas Peradilan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”.
Oleh karenanya, secara yuridis masyarakat berhak untuk melihat, menonton persidangan dan demikian juga media berhak untuk meliput serta menyiarkan berita persidangan yang merupakan kewenangannya sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Dalam persidangan Ahok jika dibatasi peliputan beritanya secara live (langsung) tanpa mengacu kepada ketentuan yang berlaku dapat menjadi polemik sebagaimana yang terjadi saat ini, dimana disatu sisi KPI dan Dewan Pers mengimbau agar persidangan Ahok tidak diliput secara live, sedangkan PWI beranggapan himbauan KPI tersebut merupakan ancaman kebebasan Pers. Oleh karena itu, menurut pandangan saya, sekalipun ada wacana pembatasan haruslah mengacu kepada aturan hukum yang berlaku yaitu dalam Pemeriksaan Saksi yang diatur dalam Ketentuan Pasal 159 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan “Hakim Ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.”
Tentang ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP M.Yahya Harahap,S.H. mantan Hakim Agung didalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : “Larangan kepada saksi tidak saling berhubungan sebelum memberi keterangan, agar “tidak saling mempengaruhi”. Kalau sempat terjadi saling mempengaruhi di antara para saksi, dapat diduga, dalam memberi keterangan di persidangan, “tidak bersifat bebas”. Setiap keterangan yang diberikan seseorang yang telah bercampur dengan pengaruh orang lain, tidak murni lagi kebebasannya. Padahal yang dituntut dari setiap saksi ialah “keterangan bebas”, yang benar-benar keluar dari kesadaran hati nuraninya tanpa paksaan dan pengaruh orang lain. Dan cara memenuhi perintah ini, penuntut umum menempatkan mereka terpisah atau dalam suatu ruangan yang diawasi oleh seorang petugas kejaksaan.”
Demikian juga adanya pelaranggan ini agar saksi satu dengan saksi lainnya tidak saling mengetahui apa yang diterangkan oleh saksi sebelumnya yang dapat mempengaruhi keterangan saksi yang berikutnya. Disatu sisi Media mempunyai hak untuk meliput dan memberitakan persidangan karena diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan meyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Tetapi menurut saya, bila dilihat secara yuridis karena KUHAP adalah aturan yang lebih khusus (lex specialis) mengatur larangan bahkan pencegahan saling mengetahui kesaksian antar saksi khususnya saksi berikutnya, maka ketentuan dari KUHAP itulah yang harus diikuti sebagai pedoman, sehingga peliputan secara live khususnya dalam pemeriksaan saksi tidaklah tepat untuk dilakukan. Sedangkan untuk acara pembacaan dakwaan, tuntutan, pledoi, dan putusan, karena tidak ada larangan dalam KUHAP, maka media dapat menyiarkan secara live. Oleh karenanya, apabila proses pemeriksaan saksi tetap dilakukan penyiaran secara live(langsung) adalah merupakan pelanggaran Hukum Acara Pidana khususnya terhadap Pasal 159 KUHAP seperti yang terjadi dalam proses persidangan kasus Jesicca-Mirna. Demikian juga dalam proses pemeriksaan ahli, kiranya Hakim tidak memberikan kesempatan kepada para ahli untuk saling menilai keterangan ahli yang satu dengan ahli lainnya.
Gracia Panggabean
Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Semester III)
Anggota Peradilan Semu KMUP