JAYAPURA, MAJALAHGAHARU.COM Rencana pendirian Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) di Manokwari, Ibukota Provinsi Papua Barat pada tahun 2017 mendatang perlu mendapat dukungan positif dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dukungan dimaksud terutama menyangkut penyediaan dan atau alokasi dana bagi operasionalisasi kegiatan Kantor Perwakilan KOMNAS HAM tersebut dalam mendukung upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia serta penegakan hukum di daerah ini ke depan.
Minimal Pemprov Papua Barat dapat mengalokasikan dana sejumlah Rp.2 hingga 3 Milyar bagi operasionalisasi kegiatan Kantor Perwakailan KOMNAS HAM tersebut untuk kepentingan kegiatan pendidikan dan pelatihan HAM serta pemantauan dan perlindungan hak asasi manusia bagi segenap masyarakat sipil dan adat di wilayah Provinsi ini.
LP3BH Manokwari sebagai salah satu Lembaga Advokasi HAM di Tanah papua, khususnya di Provinsi Papua Barat sangat menyambut dengan baik rencana pendirian Perwakilan KOMNAS HAM tersebut.
Dimana dalam rapat paripurna KOMNAS HAM pda tanggal 7 Desember 2016 yang lalu telah diputuskan untuk dimulai rencana dan kajian mengenai pendirian Kantor Perwakilan KOMNAS HAM di Manokwari dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Provinsi Papua Barat.
Pendirian Kantor Perwakilan KOMNAS HAM di Papua Barat diharapkan akan mampu membantu masyarakat sipil/adat di daerah ini untuk setiap saat dapat dengan segera menyampaikan berbagai hal terkait masalah dugaan pelanggaran HAM dalam berbagai aspek kehidupan sosial-ekonomi, budaya dan politik serta hukum dan kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
Sehingga segenap masalah/kasus yang dilaporkan kepada Kantor Perwakilan KOMNAS HAM tersebut, dapat segera ditindak-lanjuti berdasarkan mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dengan berdasarkan sistem hukum nasional dan prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara universal.
KOMNAS HAM sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomr 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM berhak dan dapat mendirikan perwakilannya di daerah, termasuk Provinsi Papua Barat berdasarkan amanat pasal 76 ayat (4) dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Peace,
Yan Christian Warinussy
Direktur Esekutif LP3BH Manokwari/Advokat HAM di Tanah Papua/Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tanggal 10 Desember 2005 di Montreal-Canada/Anggota Steering Committee Forum Kerjasama (Foker) LSM se-Tanah Papua/Sekretaris Komisi HAM dan KPKC pada Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari .-