Belakangan ini kondisi bangsa terasa gaduh dengan munculnya berbagai isue yang membuat resah sebagian masyarakat. Sebagai generasi muda bangsa yang turut bertanggungjawab memberikan tanggapan untuk menciptakan rasa aman maka beberapa ormas kepemudaan seperti PMII, GMNI, PMKRI, HIKMAHBUDHI, KMHDI, GMKI menggelas diskusi bersama di kawasan Cikini Jakarta Kamis 28/99/17 lalu apa yang menjadi perhatian bersama tersebut untuyk itu dari ormas kepemudaan yang kemudian menyebut dirinya sebagai aliansi kebhinnekaan mengeluarkan seruan serta latar belakang diadakan komprensi bersama tersebut.
Pengarustamaan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus dilakukan karena Pancasila adalah ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pemerintah, lembaga agama, lembaga pendidikan, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan berbagai lembaga lainnya berkewajiban menanamkan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan, pedoman, dan cita-cita bangsa.
Untuk menanamkan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara, Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu Ormas resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (10/07/2017) lalu. Perppu Ormas adalah upaya penanaman dan penegakan nilai-nilai Pancasila di dalam organisasi masyarakat sehingga tidak ada organisasi masyarakat yang menggunakan paham anti Pancasila yang gerakannya beberapa waktu lalu sudah seperti wabah virus.
Dalam aspek penguatan Pancasila, kami mendorong segenap pihak dan elemen, khususnya DPR RI dengan kewenangannya untuk segera membahas, menyepakati dan mengesahkan Perppu Ormas, ditambah Pemerintah sudah mengantongi ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila.
Kami tidak ingin DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara bisa ditekan dan diintervensi oleh kelompok-kelompok tertentu dengan pengaruh dan jaringan yang dimiliki untuk menolak pengesahan Perppu Ormas. Penegakan Pancasila di dalam setiap organisasi masyarakat sangatlah penting karena menyangkut keberlangsungan, eksistensi, dan keutuhan NKRI.
Situasi politik bernegara kita akhir-akhir ini terlihat kurang kondusif dan menimbulkan beberapa potensi ancaman dan segregasi, baik dari eksternal ataupun internal. Terkhusus di dalam negeri, negara kita saat ini rentan disusupi paham dan ideologi radikal yang sejauh ini terlihat liar serta berpotensi melawan pemerintahan yang sah. Mereka terang-terangan menolak Pancasila sebagai ideologi negara yang sudah final.
Bukan hanya itu, akhir-akhir ini muncul lagi isu kebangkitan PKI yang sengaja dihembuskan di tengah masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita ketahui bersama, isu PKI bisa membangkitkan luka lama dan berpotensi menimbulkan disharmonisasi bangsa. Padahal kita semua sudah memahami, mengetahui, dan bahkan menjalankan rekonsiliasi secara alamiah di antara anak bangsa.
Oleh karena itu, apapun bentuk kelompok, golongan, dan organisasi yang mengarah kepada bentuk penyebaran paham dan ideologi yang merongrong keutuhan NKRI serta merusak tatanan kehidupan sosial bangsa Indonesia yang sejuk di tengah kemajemukan, wajib untuk ditindak dan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan identitas kebangsaan kita yang majemuk.
Selanjutnya, Perppu Ormas harus difungsikan sebagai pencegahan awal bertumbuh-kembangnya paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Berangkat dari hal tersebut kami menyerukan, mendorong dan mendukung penuh pemerintah untuk konsisten dan tegak lurus menindak tegas ormas-ormas yang berpaham kontra dengan Pancasila dan mengganggu kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara, baik itu komunis maupun ormas yang mengatasnamakan agama-agama tertentu.
Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum di tengah derasnya politisasi isu, tindakan radikalisme, persekusi, ujaran kebencian, dan keberpihakan hukum yang sejauh ini cenderung tebang pilih. Pemerintah wajib menempatkan hukum sebagai instrumen fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ujaran kebencian dan penyebaran paham kebencian terhadap agama/kelompok tertentu yang tidak ada habis-habisnya, bahkan disertai tindakan mengganggu kelompok-kelompok tertentu karena alasan perbedaan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) tidak dapat ditolerir dan dibiarkan. Pemerintah dan kepolisian harus serius menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada individu ataupun kelompok yang merasa dirinya berada di atas hukum. Maka kami mendesak pihak berwajib untuk segera menangkap dan menyeret aktor-aktor, termasuk para aktor intelektual dari setiap kasus yang ada dan pernah terjadi.
Kemudian dalam momentum Hari Tani Nasional (HTN), Pemerintah diharapkan bisa melakukan reforma agraria yang sejati serta mengendalikan harga di bidang pertanian agar kesejahteraan petani dapat terjamin. Perhatian ekstra kepada sektor agraris sangatlah wajib, mengingat potensi pertanian kita amatlah luar biasa guna mencapai swasembada pangan dan menyejahterakan Petani. Pemerintah juga harus membuat kebijakan yang mendukung aktivitas perekonomian produsen serta pedagang kecil dan menengah bukannya menyerahkan sepenuhnya kepada dinamika pasar dan pemilik modal besar.

Berangkat dari apa yang sampaikan di atas, kami kami ALIANSI KEBHINEKAAN yang terdiri dari 6 OKP (PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, KMHDI, HIKMAHBUDHI) mengemukakan Panca Tuntutan, di antaranya:
- Mendukung Pemerintah untuk menanamkan dan mengarustamakan nilai-nilai Pancasila melalui Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ORMAS dengan tetap mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Meminta pihak berwajib menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas setiap individu maupun organisasi yang melakukan tindakan mengganggu ibadah umat beragama, persekusi, ataupun ujaran kebencian yang menyinggung SARA termasuk di media sosial.
- Meminta para pemimpin publik dan institusi untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kericuhan dan menghimbau masyarakat untuk kritis terhadap lalu lintas isu dan arus informasi agar tidak cepat terhasut dan terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak benar (hoaks).
- Meminta Pemerintah melaksanakan reforma agraria sejati, mengendalikan harga di sektor pertanian demi meningkatkan kesejahteraan petani dan swasembada pangan, dan membuat kebijakan perdagangan yang mendukung produsen serta pedagang kecil dan menengah.
- Menyerukan pentingnya setiap elemen masyarakat menjaga Persatuan Nasional dan tidak terperdaya dengan kepentingan elit ataupun kelompok yang sedang berupaya memecah-belah bangsa dan masyarakat.