Jakarta, majalahgaharu.com Diklat tentang hukum yang digelar di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat Jumat 3/11/17 diinisiasi oleh Elham, PPHKI, MDC dan bekerjasama dengan PGLLI, dalam diklat yang diadakan dua hari itu dilatarbelakangi dengan situasi politik dan hukum di tanah air mendapatkan sorotan tajam belakangan ini. Posma SM Rajagukguk, SH,MA ketua umum Elham yang mendapat giliran sebagai narasumber ke dua setelah Dr Ronny Mandang Ketua Umum PGLII
Posma menilai, meskipun sudah berada di era reformasi namun hukum mengarah “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Ia mencontohkan, seorang ibu dituduh mencuri dua batang kayu atau beberapa butir kopi di lahan milik Pemerintah harus mendekam di penjara. Bahkan di bidang pendirian rumah ibadah dan sektor-sektor lain masih ada diskriminasi.
Kondisi itu bisa terjadi, menurut pengamatannya disebabkan oleh Indonesia tidak menganut teori hukum murni, melainkan teori hukum situasional. Sekaitan dengan hal itu Posma membandingkan dengan kehidupan Yesus Kristus.
Kristus menjadi pemimpin yang mempengaruhi banyak pihak namun tidak berada dalam struktur Pemerintahan Romawi pada waktu itu termasuk di tatanan masyarakat Yahudi. “Karakter keseharian-Nya dan tindakan-Nya mempengaruhi Pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Diakhir pemaparannya, Posma mengharapkan agar diklat ini menjadi sarana untuk mempersiapkan pribadi-pribadi yang taat hukum dan taat konstitusi. “Kita harus memiliki optimisme sebagai anak bangsa yang menginginkan NKRI memiliki masa depan yang semakin konstitusional dan menghormati hukum dan HAM,”pungkasnya. Sebelumnya, sesi pertama tampil Pdt. Dr. Ronny Mandang dengan moderator Hasudungan Manurung, SH, MH dengan tema Kebebasan Beragama di Indonesia.
Sementara Ronny Mandang yang mendapat giliran pertama mengupas tentang kerukunan dan kebebasan beragama. Dari semua yang dikupas Roony mengkritisi akan diundangkannya tentang UU Kerukunan yang beragama yang ketika ditelisik banyak menyasar kepada kepentingan umat Kristen. Untuk itu Ronny mengajak setiap peserta diklat untuk tetap mengkritisi dan mengawal UU tersebut.
Para nara sumber masing-masing terdiri dari Pdt. Dr. Ronny Mandang, Posma Rajagukguk, SH, Pdt Dr Andreas A Yewangoe, AKBP Roberto Pasaribu dan Albert Aries, SH, MH. Acara akan berakhir besok, Sabtu (4/11).