Jakarta – majalahgaharu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahun Anggaran 2019, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Amanah, Komplek Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4). Dana bantuan sosial yang diterima penerima KLJ senilai Rp 600 ribu per bulan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan mengatakan, total penerima KLJ di Jakarta mencapai 40.419 orang lansia. Dengan total anggaran senilai Rp 291 miliar, yang dikirim melalui Bank DKI ke rekening penerima KLJ per triwulan.
“Pagi ini kita mengadakan acara pembagian kartu lansia Jakarta tahun 2019. Diberikan kepada warga ber-KTP DKI berusia di atas 60 tahun,” kata Anies, saat ditemui di RPTRA Amanah, Komplek Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4).
Tak hanya ber-KTP DKI, dipastikannya penerima KLJ tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu secara ekonomi. Termasuk yang memiliki kendala secara fisik maupun psikologis.
“Karena itu lah kita memberikan program bantuan keuangan kepada mereka (penerima KLJ). Dikelola melalui DInas Sosial dan dibagikan melalui Bank DKI. Diharapkan mereka dapat hidup lebih laik dan sejahtera,” jelasnya.
Secara teknis, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menerangkan, bantuan sosial KLJ dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 28.420 lansia yang telah mendapatkan KLJ di tahun 2018, yang otomatis menerima dana bantuan sosial dari bulan Januari-Maret 2019. Sedangkan untuk tahap ke dua tahun anggaran 2018 ada sebanyak 11.999 lansia penerima KLJ yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) dan mulai didistribusikan hari ini, Rabu (24/4).
Untuk di Jakarta Utara, penerima KLJ sebanyak 3.540 orang, Jakarta Timur sebanyak 3.528 orang, Jakarta Selatan sebanyak 899 orang, Jakarta Barat sebanyak 1.990 orang, dan Jakarta Pusat sebanyak 1.846 orang.
“Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan. Intinya kita ingin hidup lansianya jadi mudah termasuk ketika mereka mengalami kendala menjangkau lokasi pengambilan,” jelasnya.
Sementara Direktur Utama Bank DKI, Wahyu Widodo menambahkan, secara otomatis pemblokiran rekening penerima KLJ dilakukan jika penerima meninggal dunia, pindah alamat, graduasi mandiri, dan hasil evaluasi satuan pelaksana Dinas Sosial DKI Jakarta, Kasi Kesejahteraan Rakyat atau petugas pendamping lansia.
“Kami pastikan seluruh penerima KLJ dilayani dengan baik oleh seluruh petugas Bank DKI dimana pun berada,” tutupnya.
Diketahui, pemberian KLJ Didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
(Johan Sopaheluwakan)