Dr. ML Denny Tewu SE, MM, disahkannya UU cipta kerja menuntut tenaga pendidik terus mengembangkan potensi diri

Ayo Bagikan:

Jakarta, majalahgaharu.com-Disahkannya Undang-undang cipta kerja oleh DPR di tengah kondisi pandemic corana yang belum berakhir kemudian menimbulkansedikit gejolak penolakan dari serikat buruh. Lalu munculah demo-demo yang jelas dalam kondisi pandemic ini akan sangat mungkin menjadli cluster baru penyebaran covid19.

Sementara dari pihak pemerintah dalam hal ini menteri tenaga kerja dan juga DPR beralasan diundangkannya UU Cipta kerja merupakan langkah solutif agar usaha di tengah pandemic ini lebih mudah dengan lahirnya Uu Omnibuslaw yang isinya banyak memangkas tumpang tindihnya berokrasi terutama perijinan usaha.

Menyikan adanya simpang sengkarut lahir UU Cipta Kerja ini, wakil Rektor Bidang Keuangan, SDM dan Administrasi Umum (WRKSA) di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Denny Tewu menegaskan bahwa disahkannya UU Cipta kerja, tujuannya untuk meningkatkan pembukaan lapangan pekerjaan, menjamin pekerja dan mengundang investor luar untuk berinvestasi di Indonesia.

Artinya dengan disahkannya UU cipta kerja ini, dampaknya kepada buruh,   ini ada beberapa pihak yang mengatakan uu cipta kerja ini menghilangkan hak buruh seperti tak ada pesangon tak ada cuti, tak ada pegawai tetap, sejauh yang terlihat, terkait pengantian hak bagi pekerja yang di PHK atau pensiun yang semula diatur sebesar 15%, pada UU Cipta Kerja, diserahkan besarannya kepada perusahaan. UMR juga tetap berlaku, hanya Adanya penambahan jam lembur dari 12 jam seminggu menjadi 18 jam. Kemudian mengenai cuti diatur oleh Peraturan Perusahaan

Dengan UU cipta kerja sebenarnya  pemerintah berupaya keras membangkitkan gairah untuk berwira usaha, alasannya dengan dengan uu cipta kerja, perijinan pembukaan usaha lebih mudah. Pada industri padat karya dapat melakukan perhitungan upah sendiri dengan mempertahankan kelangsungan usaha dan pekerja.

Sebagai seorang parktisi pendidikan Denny Tewu yang pernah menjadi ketua umum Partai Damai Sejahtera ini melihat sekaitan uu cipta kerja ini dalam dunia pendidikan yakni adanya  tenaga pendidik asing tidak diwajibkan memiliki sertifikasi, sedangkan bagi pendidik dalam negeri diwajibkan memiliki sertifikasi.

Dari sisi masyarakat dengan disahkannya uu cipta kerja ini ada keuntungannya, yaitu mudah membuat UMK-M, Banyak lapangan pekerjaan, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan. Memang terang aktivis Jala Damai ini pasti ada juga kelemahan uu cipta kerja ini untuk masyarakat yakni daya saing makin tinggi, bukan saja bersaing dengan masyarakat Indonesia namun juga dengan Tenaga kerja asing.

Denny juga melihat dampak dari disahkan uu cipta kerja ini, dari sisi investor, karena kemudahan dalam perijinan karena selama ini banyak aturan tumpang tindih, dengan omnibuslaw banyak yang dipangkas Tentu saja bagi investor akan meningkat, dengan kemudahan dalam berinvestasi dan juga perizinan yang mudah mengundang investor untuk berinvestasi.

Kembali pada dunia pendidikan yang saat ini digelutinya, Denny berharap agar para pendidik dipacu untuk mengembangkan diri karna semakin besarnya persaingan terutama dengan tenaga kerja asing yang mendapatkan banyak kemudahan melalui omnibus law ini. Selain itu para pendidik dihargai sesuai dengan kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki, ungkap Denny tuntas.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Parkindo 1945 Tetapkan Alida Handau Lampe Ketum caretaker Siap Laksanakan KongresLub

Thu Oct 8 , 2020
Banten, majalahgaharu.com-Terpeliharanya sebuah bangsa yang beragam dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keperbedaan harus terus diperjuangkan. Kebijakan yang masih dirasakan berat sebelah yang dialamatkan kaum minoritas masih menjadi PR bersama. Dalam rangka mewadahi pelayanan di bidang politik, maka pengurus Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945), menyelenggarakan pleno untuk menetapkan ketua umum caretaker […]

You May Like