Tokoh Masyarakat Maluku NTT dan Papua Bertemu Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep Suhendar

Ayo Bagikan:

Yogyakarta Majalahgaharu.com Beberapa hari yang lalu terjadi pertikaian antar kelompok di daerah Babarsari, terait dengan persoalan tersebut,  Kapolda DIY Irjen Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si. beserta pejabat utama Polda DIY bertemu dengan tokoh masyarakat/sesepuh perwakilan dari warga Maluku, NTT dan Papua yang berada di Yogyakarta di ruang kerjanya pagi ini Rabu 6/7/22. Hal tersebut sebagai tindak lanjut adanya kejadian kekerasan yang melibatkan ketiga warga beberapa waktu yang lalu di Babarsari, Sleman,Yogyakarta.

Kabid Humas Polda D.I.Yogyakarta Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K. M.Sc kepada pewarta menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Kapolda DIY meminta untuk masing-masing pihak agar cooling down dan mempercayakan penangan kasus kepada pihak Polda DIY.

Lanjutnya, Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa Polda DIY akan melakukan penangan kasus sesuai ketentuan sehingga oknum dari masing-masing pihak yang terlibat akan diproses secara hukum. Oleh karena itu agar masing-masing pihak proaktif membantu Polda DIY untuk percepatan penangan kasusnya.

Adapun Tokoh Masyarakat Indonesia Timur yang saat itu hadir antara lain Drs. John S Keban (NTT), Daniel Damaledo, SE, MA (NTT), Hillarius Ngaji Merro, SH (NTT), Dr. Jacky Latupeirissa MA, (Maluku), Kristovel, SE (Maluku), Pdt. Beny Dimara (Papua) dan Renaldy (Papua).

Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas D.I. Yogyakata. “Pungkas Yuliyanto (Arief Lie)

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Guru Besar UKI, Prof. Mompang Panggabean: Wujudkan Budaya Hukum RI dengan Landasan Ideologi Pancasila.

Thu Jul 7 , 2022
Jakarta-majalahgaharu.com  “Tidak semua masalah hukum pidana yang ada di dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan KUHP sebagai hukum pidana substansial. Sering terjadi permasalahan dalam dinamika kehidupan masyarakat tidak dapat dituntaskan oleh substansi hukum berupa KUHP,” ujar Guru Besar UKI bidang Ilmu Hukum, Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum, dalam orasi […]

You May Like