Kodim Bulungan soal Tuduhan Menggusur Gereja: Kami Punya Bukti Kepemilikan

Ayo Bagikan:

Bogor majalahgaharu.com Komando Distrik Militer (Kodim 0903) Bulungan, Kalimantan Utara mengungkapkan pihaknya mengantongi bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, tempat gereja yang dirobohkan, Jumat pekan lalu.

Bukti kepemilikan tersebut tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan. “Jadi, tidak benar pihak TNI Angkatan Darat menggusur rumah ibadah atau gereja yang berada di sana,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

Tatang menambahkan pada dasarnya pihaknya hanya melakukan tindakan pemurnian pangkalan atau tanah milik TNI AD yang sempat diklaim sebagai milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm). “Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978,” ujar Kadispen TNI AD.

Tatang menjabarkan Kompi D Yonif 613/Rja sempat berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant) dan harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan, pada tahun 1993. Imbasnya, lahan eks Kompi menjadi terbengkalai dan tidak terawat. Sehingga pada tahun 2001 lahan eks Kompi tersebut ditinggali oleh warga masyarakat keluarga PO Singal (mengaku sebagai Ahli waris Alm. WS Singal). “Ditinggali tanpa izin sampai sekarang,” tegas Tatang.

Sebelumnya Jumat lalu, di berbagai platform media sosial, viral postingan yang menerangkan adanya penggusuran rumah ibadah oleh pihak Kodim 0903 Bulungan di Desa Gunung Seriang. Dijelaskan Tatang, asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah/tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal – menurut keluarga Singal, asal usul lahan tersebut adalah tanah “guntai” atau tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada tahun 1960.

“Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup,” ungkap Tatang. Selanjutnya Tatang menjelaskan bahwa tindakan Kodim 0903/Bulungan berupa pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD yang berada di wilayah binaan Kodim 0903/Bulungan termasuk lahan eks Kompi D Yonif Raider 613/Rja yang terletak di Gunung Seriang.

“Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD,” pungkasnya. (gru/ric)

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Benny Susetya Warganet bersimpati karena ada orang yang jabatannya lebih rendah yang kemudian menjadi kambing hitam pada kasus tersebut.

Tue Aug 9 , 2022
Jakarta majalahgaharu.com Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menilai kalau pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan citra institusi Polri. Sebabnya, Listyo mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyelesaikan […]

You May Like