Christian Warinusy Berharap Presiden Segera Selesaikan Kasus HAM Jelang Peringatan Proklamasi ke 77 tahun

Ayo Bagikan:

Manokwari majalahgaharu.com Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Christian  Warinussy mengharapkan adanya hati yang bijaksana pada Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo untuk memberi perhatian bagi langkah-langkah penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Tanah Papua jelang peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, 17 Agustus 2022 ini.

Kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti Biak berdarah 6 Juli 1998, Manokwari berdarah 1999, Wasior berdarah 2001, Wamena berdarah 2003, Paniai berdarah 7 dan 8 Desember 2014 serta Manokwari berdarah 2 tanggal 27 dan 28 Oktober 2016.

Kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut ada yang dapat didorong penyelesaiannya secara hukum (litigasi) melalui Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Sedangkan masih ada yang dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, misalnya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Belum lama ini, Jaksa Agung telah menetapkan satu kasus yaitu Paniai sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat dengan seorang tersangka Tunggak berinisial IS.

IS kurang lebih diduga tidak mampu mengendalikan pasukan yang berada di bawah kewenangannya, sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan matinya sekitar 4 (empat) warga sipil di Paniai pada Desember 2014. Sesungguhnya kalangan rakyat sipil berpandangan bahwa tersangka dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut lebih dari satu orang.

Di sisi lain, kasus Wasior, Wamena dan pula Biak sesungguhnya sudah banyak kehilangan bukti baik surat, petunjuk dan saksi. Demikian pula kasus Biak berdarah serta Manokwari berdarah 1999 maupun 2016. Sehingga jalan non litigasi sudah saatnya dipertimbangkan oleh para korban pelanggaran HAM berat saat ini.

Sebab pembuktian dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat memang memiliki spesifikasi. Itu sebabnya saat ini tengah dilakukan pembinaan dalam konteks perekrutan calon hakim ad Hoc HAM oleh Mahkamah Agung (MA). LP3BH Manokwari memandang bahwa keberadaan pengadilan HAM di tanah Papua menjadi agenda isu menarik yang semestinya tiba tangan Presiden untuk diputuskan segera jelang Peringatan HUT Proklamasi ke-77 ini.

Konsideran menimbang huruf e dari UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Disana telah ditegaskan bahwa negara mengakui belum adanya kemauan baik dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua.

Sehingga saat ini kita di Tanah Papua sangat rindu mendengar bahwa Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Presiden yang memerintahkan dilakukannya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua mesti berlandaskan amanat pasal 45 dan 46 UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua serta UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pelanggaran HAM yang berat. CH

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

40 Napiter Gunung Sindur Ikrar Setia Kepada NKRI Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Tue Aug 16 , 2022
Kabupaten Bogor -majalahgaharu.com Jelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Sebanyak 40 orang narapidana terorisme ( Napiter) menyatakan ikrar setia kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (15/8/2022). Pelaksanaan Ikrar Setia kepada NKRI di Lapas Khusus Narkotika Gunung […]

You May Like